Dihadapan Camat Leuwiliang, MT : Saya Akan Tutup Tong Pengolahan Emas

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Kooperatif. Pelaku usaha tong pengolahan emas berinisial MT, memenuhi panggilan pihak Kecamatan Leuwiliang. Setelah sehari sebelumnya, Kamis (22/05/2025), pihak Kecamatan Leuwiliang melalui PLT Kasi Trantibum beserta anggotanya melakukan sidak dan memberikan surat teguran.

Dihadapan, Camat dan PLT Kasi Trantibum Leuwiliang, MT berjanji akan menutup kegiatan tong pengolahan emas. “Saya mohon arahannya dari pak camat dan dengan kesadaran, inisiatif sendiri saya akan menutup kegiatan pengolahan emas yang menjadi polemik di masyarakat,” ucap MT didepan Camat Leuwiliang, Jumat (23/05/2025).

Camat Leuwiliang, Wr Pelitawan mengapresiasi kedatangan MT yang beritikad baik menghadap dan akan menutup kegiatan pengolahan emas dengan sendirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya pun mengakui, kegiatan sidak ke lokasi tong pengolahan emas atas dasar aduan masyarakat.

Baca Juga:  Macron Peringatkan "Skenario Terburuk" jika Iran Tinggalkan NPT, Desak Dunia Bertindak

“Saya sangat berterima kasih atas sikap kooperatif datang ke kantor saya dan juga berjanji akan menutup kegiatan pengolahan emas, saya kasih waktu satu minggu untuk merapihkan nya,” ujar Camat Leuwiliang, Wr Pelitawan.

Wr Pelitawan pun menekankan agar dibuatkan instalasi pengolahan limbah kotoran sapi milik MT yang berdampingan dengan tong pengolahan emas agar tidak langsung dibuang ke Sungai Cibeber.

Diketahui sebelumnya, PLT Kasi Trantibum Kecamatan Leuwiliang beserta anggota melakukan sidak ke lokasi pengolahan emas yang berlokasi dekat jembatan dekat jembatan Desa Cibeber 1 perbatasan dengan Kecamatan Leuwisadeng.

Laporan : Dian Pribadi

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru