KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pejabat PUPR dan Swasta

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TribunOne.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

“Pertama, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kedua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu tersangka lain, berinisial HEL, berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR, Direktur Utama PT DGN, dan RAY, Direktur PT RN yang merupakan anak dari KIR.

Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam, terkait proyek bernilai total Rp231,8 miliar.

Asep menjelaskan, dalam proyek yang dijalankan Dinas PUPR Sumut, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme lelang resmi, dalam dua proyek besar: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

“Sudah terlihat jelas adanya kecurangan. Seharusnya proses ini dijalankan secara transparan melalui lelang,” ujar Asep.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Penggelapan Jabatan: Terungkap Penyerahan Aset Terdakwa Monica ke Pihak Perusahaan

KIR dan RES juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DGN memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Dalam proses ini, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening sebagai imbalan.

Sementara itu, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY selama Maret 2024 hingga Juni 2025, sebagai imbalan karena telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN menjadi pelaksana proyek.

“HEL sebagai penyelenggara negara seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak secara objektif, namun justru menerima suap,” tambah Asep.

KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran dari proyek tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan (*).

Facebook Comments Box

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda
Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak
Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:53

Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:25

Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Berita Terbaru