Mahakam Ulu Tribunone.com | Kehancuran ekosistem sudah di depan mata, namun hukum dan aparat seolah lumpuh tak berdaya! Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara terang-terangan merampok kekayaan alam di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Ke mana perginya wibawa Pemda Mahulu, Polres Mahulu, Polairud, dan DLH Mahulu? Apakah instansi-instansi ini sengaja menutup mata terhadap puluhan rakit yang dengan beraninya menjarah sungai tanpa satu pun mengantongi izin resmi.
Di tengah ancaman malapetaka lingkungan yang kian mencekik, sekitar 40 rakit penambang diduga ilegal bebas beroperasi, mereka dengan beraninya beroperasi terang-terangan di aliran sungai Mahakam. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan tamparan keras bagi wajah penegak hukum di Mahulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana mungkin puluhan rakit raksasa beroperasi di perairan namun bisa lolos dari radar Polairud Polres Mahulu? Fakta di lapangan ini secara otomatis memicu kecurigaan publik yang sangat liar terhadap efektivitas, integritas, dan keberanian aparat dalam menindak praktik kejahatan lingkungan.
Lebih mengerikan lagi, aktivitas ini diduga menggunakan merkuri sebagai bahan pengikat emas. Di sinilah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mahulu dinilai mandul dan tak bernyali. Zat beracun tersebut dibiarkan mencemari urat nadi kehidupan masyarakat, air yang mereka minum dan ikan yang mereka makan setiap hari.
Seorang warga Mahakam Ulu, yang terpaksa merahasiakan identitasnya demi keselamatan, menyuarakan kemarahan yang selama ini tertahan. Menurutnya, rakit-rakit ini tidak hanya merusak alam, tapi bentangan talinya bisa membahayakan jalur transportasi masyarakat, mengganggu denyut nadi ekonomi warga sekitar.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Polres Mahakam Ulu, dan Polairud untuk segera bangun dari ‘tidurnya’. Turun langsung, tertibkan, dan sikat habis mafia tambang ini! Jangan tunggu sampai rakyat mati pelan-pelan karena keracunan merkuri. Air ini sumber hidup kami, bukan tempat pembuangan limbah beracun!” tegas warga, Rabu (22/7/2026).
Publik sudah muak dengan operasi formalitas semata. Masyarakat menuntut aparat membongkar desas-desus liar mengenai adanya oknum atau pihak-pihak tertentu yang menjadi “beking” dan ikut menikmati aliran dana haram dari hancurnya sungai Laham. Polres Mahulu kini harus membuktikan melalui penyelidikan transparan dan pelakunya diseret ke meja hijau.
Secara medis dan ekologis, pembiaran ini sama dengan kejahatan kemanusiaan. DLH Mahulu harus paham bahwa paparan merkuri dalam jangka panjang akan melahirkan tragedi:
- Kerusakan sistem saraf dan fungsi otak.
- Gagal ginjal kronis.
- Gangguan perkembangan dan cacat janin.
Secara hukum, aturan sudah sangat jelas. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158), Larangan: Melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Pelaku PETI diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Belum lagi ancaman pidana dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti mencemari ekosistem.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun instansi terkait yang bersedia memberikan pernyataan resmi menyikapi laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di Kabupaten Mahakam Ulu.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Bupati Mahulu, Kapolres Mahulu, Kasat Polairud, dan Kepala DLH Mahulu. Rakyat menunggu bukti nyata, apakah mereka akan bersinergi menjadi benteng pelindung keselamatan rakyat, atau justru tercatat dalam sejarah sebagai pihak yang membiarkan Mahulu hancur demi keserakahan segelintir mafia tambang?
Reporter: Rmd/Red.











