KUTAI BARAT TRIBUNONE.COM – Dugaan tumpahan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dari aktivitas industri kembali mencemari perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Peristiwa ini memicu keresahan luas warga setelah puluhan ikan dalam keramba milik masyarakat mati mendadak, sementara sumber air bersih warga bantaran sungai terancam tercemar.
Tumpahan CPO tersebut diduga berasal dari kegiatan operasional Terminal Khusus (Tersus) milik perkebunan Kelapa Sawit PT Kruing Lestari Jaya yang berlokasi di Royoq, Kecamatan Barong Tongkok. Dugaan pencemaran berawal pada 11 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pembersihan oleh pihak perusahaan selama tujuh hari berturut-turut sejak 12 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat telah melakukan inspeksi lapangan bersama pihak perusahaan untuk mengidentifikasi dampak serta mengambil sampel air yang terindikasi tercemar.
Kepala DLH Kutai Barat, Robertus Bandarsyah, mengonfirmasi bahwa sampel air telah diserahkan ke laboratorium terakreditasi di Samarinda pada 14 Agustus 2026. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari kerja untuk memastikan parameter pencemar serta baku mutu air.

“Tim DLH sudah melakukan inspeksi bersama pihak PT Kruing Lestari Jaya. Pihak perusahaan juga ditugaskan membersihkan tumpahan CPO di Sungai Mahakam sampai bersih. Untuk kepastian pencemaran dan penjatuhan sanksi, kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari Samarinda,” ujar Robertus Bandarsyah.
Ia menambahkan, pendataan terhadap ikan warga yang mati di keramba telah dilakukan. Pihak perusahaan berkomitmen untuk berkoordinasi langsung dengan para pemilik keramba terkait skema penggantian kerugian.

Bagi warga bantaran Sungai Mahakam, dampak tumpahan CPO ini bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap ekonomi keluarga dan kesehatan masyarakat.
Andra, salah seorang pemilik keramba ikan yang terdampak, mendesak pemerintah dan DLH Kubar bergerak cepat serta transparan mempublikasikan hasil laboratorium kepada publik.

“Ikan yang kami pelihara dan menjadi sumber penghasilan utama banyak yang mati mendadak. Bagi kami, ini bukan hanya masalah ikan mati, tetapi menyangkut piring nasi dan kehidupan keluarga kami,” tegas Andra.
Warga juga mengkhawatirkan kualitas air sungai yang sehari-hari dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik. Mereka meminta pengujian sampel air dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik termasuk di area pemukiman dan lokasi keramba bukan hanya di titik awal tumpahan.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Namun jika hasil laboratorium membuktikan adanya pencemaran akibat aktivitas perusahaan, kami minta PT Kruing bertanggung jawab penuh ganti rugi dan memulihkan lingkungan sungai kami,” lanjutnya.
Secara hukum, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, suatu kondisi dikategorikan sebagai pencemaran apabila masuknya zat atau komponen lain menyebabkan kualitas air melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran baku mutu akibat kegiatan perusahaan, sanksi yang membayang tidak hanya berhenti pada penanganan administratif. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
Sanksi Administratif: Pemerintah berwenang menerbitkan teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Pertanggungjawaban Perdata & Strict Liability: Pasal 88 UU 32/2009 menegaskan prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi kegiatan yang mengelola limbah/B3 atau menimbulkan ancaman serius, di mana perusahaan wajib membayar ganti rugi atas kerugian masyarakat dan pemulihan lingkungan.
Sanksi Pidana: Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan dilampauinya baku mutu air, aparat penegak hukum dapat melangkah ke proses pidana lingkungan.

Untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan objektif, DLH Kutai Barat memegang peran sentral dalam melakukan tahapan verifikasi teknis:
Pemeriksaan Baku Mutu: Membandingkan hasil lab dengan parameter baku mutu air nasional/daerah.
Uji Kausalitas: Mengidentifikasi hubungan sebab-akibat (causal link) antara tumpahan CPO dengan kematian ikan keramba.
Pengawasan Pemulihan: Memastikan perusahaan menghentikan sumber pencemar dan melakukan pemulihan ekosistem sungai secara menyeluruh.
Transparansi Informasi: Menyampaikan hasil pengujian secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi.
Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (19/8/2026) pukul 21.20 WITA, Humas PT Kruing Lestari Jaya, Yusuf, belum memberikan respon atau keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut tanggap darurat dan rencana ganti rugi warga.
Saat ini, masyarakat Kutai Barat menanti kepastian berbasis data ilmiah dari laboratorium Samarinda sebuah jawaban kunci yang akan menentukan arah penegakan hukum, pemulihan DAS Mahakam, serta nasib mata pencaharian warga bantaran sungai. (*).








