Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat

- Penulis

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT TRIBUNONE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Jonli (MJ) dalam perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi pada Selasa (22/9/2026). Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai unsur kesengajaan tidak terbukti dalam persidangan.

Kebebasan Jonli tidak lepas dari langkah hukum Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (PLAP) Binar Asa. Tim pendamping hukum ini dipimpin oleh Ketua LBH PLAP Binar Asa Lia Agnesia D., S.H., M.Hum., Sekretaris Alberto Chandra, S.H., M.H., serta Partner Advokat Chandra Fradidtia, S.H.

Perkara hukum yang menjerat Jonli bermula saat ia menerima titipan sebuah tas hitam dari Terdakwa II. Saat itu, Terdakwa II memberitahu bahwa tas tersebut hanya berisi dua unit ponsel, dua pengisi daya (charger), dan sejumlah uang tunai untuk diserahkan kepada istrinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat tiba di rumah dan membuka tas tersebut, Jonli terkejut menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi di dalamnya.

Mendapati hal tersebut, Jonli berupaya menghubungi Terdakwa II untuk mengembalikan tas serta mencari bantuan guna melaporkan temuan senjata api itu ke pihak berwajib. Sayangnya, sebelum niat melaporkan terlaksana, ia telah lebih dahulu ditangkap oleh personel Polsek Jempang. 

Di persidangan, Tim Advokat menegaskan bahwa meski Jonli didakwa bersama dua terdakwa lain menggunakan pasal yang sama, posisi dan peran hukum Jonli sangat jauh berbeda.

  • Terdakwa III: Pihak yang menyerahkan senjata api.
  • Terdakwa II: Pihak yang sempat menggunakan senjata api.
  • Jonli (Terdakwa I): Penerima titipan yang sama sekali tidak mengetahui keberadaan senjata api dan amunisi di dalam tas sejak awal.
Baca Juga:  Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam

“Perbedaan mendasar di antara ketiganya adalah Terdakwa I sejak pertama kali dititipkan tas sama sekali tidak mengetahui isi sebenarnya. Kesamaan pasal dakwaan tidak serta-merta membuat semua terdakwa memiliki tingkat pertanggungjawaban pidana yang sama,” ujar Alberto Chandra bersama Chandra Fradidtia.

Tim advokat berargumen bahwa untuk menjatuhkan sanksi pidana, unsur mens rea (niat jahat/kesengajaan) dan dolus (pengetahuan atas perbuatan) harus terbukti secara sah di ruang sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat sepakat bahwa unsur kesengajaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti pada diri Jonli. Atas dasar pembuktian tersebut, majelis hakim menetapkan status bebas murni bagi Jonli pada 22 September 2026.

Pada hari yang sama, Jonli resmi dikeluarkan dari tahanan Rutan Polres Kutai Barat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena Majelis Hakim memutus perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ungkap Chandra Fradidtia. Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang telah dijalankan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum.

Atas hasil sidang ini, LBH PLAP Binar Asa mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi suatu perkara hukum.

“Seseorang yang terseret dalam sebuah perkara pidana belum tentu memiliki kesalahan atau peran yang sama dengan pelaku utama. Keadilan pidana harus selalu bertumpu pada pembuktian faktual di pengadilan, bukan sekadar prasangka,” tutup perwakilan tim advokat.

Reporter: Melky Malis

Editor: Johansyah

Facebook Comments Box

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41
Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional
Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda
Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak
Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 02:01

Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat

Rabu, 23 September 2026 - 08:00

Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41

Rabu, 23 September 2026 - 07:29

Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:53

Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:25

Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak

Berita Terbaru