SENDAWAR, TRIBUNONE.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) membantah keras tudingan masyarakat terkait penggelontoran anggaran hingga puluhan miliar rupiah untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat, Agustian Setia, menegaskan bahwa isu yang beredar di tengah publik tersebut tidak benar dan tidak didasari oleh data yang akurat. Menurutnya, seluruh pengalokasian anggaran daerah, baik dana hibah maupun bantuan sarana publik, telah melalui prosedur perencanaan dan pengawasan yang ketat sesuai regulasi.
“Tudingan mengenai anggaran puluhan miliar itu tidak benar. Nilai sebenarnya jauh di bawah itu dan seluruh proses pengalokasiannya sudah sesuai dengan aturan perpajakan serta ketentuan hibah daerah,” ujar Agustian Setiawan kepada tribunone.com, Senin (12/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pembangunan sarana penunjang bagi instansi vertical seperti Polres Kubar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keamanan bagi masyarakat Kutai Barat secara luas, bukan untuk kepentingan sepihak.
Berdasarkan data DPUPR Kutai Barat, alokasi anggaran yang dikucurkan untuk pemenuhan sarana penunjang instansi tersebut meliputi pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Kapolres Kutai Barat senilai Rp893 juta, serta pembangunan gedung Kantor Polairud Kutai Barat sebesar Rp4,7 miliar.
Menanggapi sorotan publik terkait kebutuhan infrastruktur masyarakat yang masih tinggi di tengah fasilitas untuk lembaga vertikal, Pria yang akrab disapa Agus ini menerangkan bahwa mekanisme penganggaran yang dilakukan Pemkab Kutai Barat tidak diberikan dalam bentuk dana segar (cash).
“Mekanismenya bukan berarti anggaran langsung diserahkan berupa uang atau langsung dibangun atas nama kepolisian. Pekerjaan fisik dilakukan pada aset milik pemerintah daerah terlebih dahulu,” tegas Agus.
Ia menambahkan, pembangunan fisik dikerjakan di atas lahan milik Pemkab Kutai Barat. Setelah fasilitas fisik selesai dibangun untuk menunjang kepentingan pelayanan publik, baru kemudian diserahterimakan atau dihibahkan pemanfaatannya kepada instansi terkait, seperti kepolisian maupun kejaksaan.
“Sebagai contoh, pembangunan fasilitas Polairud dilakukan di atas tanah milik pemerintah. Penganggarannya pun tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pihak kepolisian, melainkan berupa pembangunan fisik aset daerah yang pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.
Terkait payung hukum dan regulasi penerimaan hibah oleh instansi vertikal dari pemerintah daerah, Agus menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Saya belum bisa menjelaskan secara detail dasar hukumnya karena masih perlu waktu untuk menginventarisasi dokumennya. Namun, dari koordinasi kami ke Polda Kaltim melalui Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karo Rena), pihak kepolisian telah melampirkan dasar-dasar aturan yang membolehkan mereka menerima hibah dari pemerintah setempat,” terangnya.
Di akhir penjelasannya, pihak DPUPR Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya menyatakan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengonfirmasi data secara transparan dengan mendatangi langsung Kantor DPUPR Kutai Barat.
Redaksi
#KutaiBarat #Kubar #Sendawar #DPUPRKubar #PemkabKubar #PolresKubar












