DPUPR Kutai Barat Luruskan Isu Anggaran Pembangunan Sarana Polres: Bukan Uang Tunai, Melainkan Aset Daerah

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, TRIBUNONE.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) membantah keras tudingan masyarakat terkait penggelontoran anggaran hingga puluhan miliar rupiah untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat, Agustian Setia, menegaskan bahwa isu yang beredar di tengah publik tersebut tidak benar dan tidak didasari oleh data yang akurat. Menurutnya, seluruh pengalokasian anggaran daerah, baik dana hibah maupun bantuan sarana publik, telah melalui prosedur perencanaan dan pengawasan yang ketat sesuai regulasi.

“Tudingan mengenai anggaran puluhan miliar itu tidak benar. Nilai sebenarnya jauh di bawah itu dan seluruh proses pengalokasiannya sudah sesuai dengan aturan perpajakan serta ketentuan hibah daerah,” ujar Agustian Setiawan kepada tribunone.com, Senin (12/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pembangunan sarana penunjang bagi instansi vertical seperti Polres Kubar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keamanan bagi masyarakat Kutai Barat secara luas, bukan untuk kepentingan sepihak.

Berdasarkan data DPUPR Kutai Barat, alokasi anggaran yang dikucurkan untuk pemenuhan sarana penunjang instansi tersebut meliputi pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Kapolres Kutai Barat senilai Rp893 juta, serta pembangunan gedung Kantor Polairud Kutai Barat sebesar Rp4,7 miliar.

Menanggapi sorotan publik terkait kebutuhan infrastruktur masyarakat yang masih tinggi di tengah fasilitas untuk lembaga vertikal, Pria yang akrab disapa Agus ini menerangkan bahwa mekanisme penganggaran yang dilakukan Pemkab Kutai Barat tidak diberikan dalam bentuk dana segar (cash).

Baca Juga:  Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

“Mekanismenya bukan berarti anggaran langsung diserahkan berupa uang atau langsung dibangun atas nama kepolisian. Pekerjaan fisik dilakukan pada aset milik pemerintah daerah terlebih dahulu,” tegas Agus.

Ia menambahkan, pembangunan fisik dikerjakan di atas lahan milik Pemkab Kutai Barat. Setelah fasilitas fisik selesai dibangun untuk menunjang kepentingan pelayanan publik, baru kemudian diserahterimakan atau dihibahkan pemanfaatannya kepada instansi terkait, seperti kepolisian maupun kejaksaan.

“Sebagai contoh, pembangunan fasilitas Polairud dilakukan di atas tanah milik pemerintah. Penganggarannya pun tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pihak kepolisian, melainkan berupa pembangunan fisik aset daerah yang pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.

Terkait payung hukum dan regulasi penerimaan hibah oleh instansi vertikal dari pemerintah daerah, Agus menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Timur.

“Saya belum bisa menjelaskan secara detail dasar hukumnya karena masih perlu waktu untuk menginventarisasi dokumennya. Namun, dari koordinasi kami ke Polda Kaltim melalui Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karo Rena), pihak kepolisian telah melampirkan dasar-dasar aturan yang membolehkan mereka menerima hibah dari pemerintah setempat,” terangnya.

Di akhir penjelasannya, pihak DPUPR Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya menyatakan terbuka bagi siapa saja yang ingin mengonfirmasi data secara transparan dengan mendatangi langsung Kantor DPUPR Kutai Barat.

Redaksi

#KutaiBarat #Kubar #Sendawar #DPUPRKubar #PemkabKubar #PolresKubar

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Perkara Warga Kampung Penawang Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Upaya Damai dan Hak Masyarakat Adat
Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat
Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41
Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional
Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda
Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak
Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:31

DPUPR Kutai Barat Luruskan Isu Anggaran Pembangunan Sarana Polres: Bukan Uang Tunai, Melainkan Aset Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:33

Perkara Warga Kampung Penawang Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Upaya Damai dan Hak Masyarakat Adat

Minggu, 27 September 2026 - 02:01

Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat

Rabu, 23 September 2026 - 08:00

Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41

Rabu, 23 September 2026 - 07:29

Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional

Berita Terbaru