Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Barat Tribunone.com – Jalan Nasional yang menghubungkan Kabupaten Kutai Barat menuju Samarinda kini berada dalam ancaman serius. Puluhan truk Fuso bermuatan kayu log gelondongan secara terang-terangan dan bebas melenggang di ruas jalan negara, memicu gelombang kemarahan serta keresahan mendalam di kalangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan media ini, aktivitas yang diduga illegal tersebut terpantau pada bulan juni 2026, atau setidaknya abai terhadap regulasi ini dianggap sebagai bentuk “penjarahan” terhadap fasilitas publik. Warga menilai, kendaraan dengan beban ekstra berat tersebut rutin melintasi jalur vital yang menghubungkan Kutai Barat dengan Mahakam Ulu. Bukannya membawa kesejahteraan, truk-truk raksasa ini justru dicurigai mempercepat kehancuran infrastruktur jalan yang dibangun dengan anggaran negara miliaran rupiah.

Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) berhenti “tutup mata”. Jika aktivitas angkutan kayu tersebut tidak memenuhi standar teknis dan legalitas, aparat diminta segera melakukan tindakan tegas di lapangan sebelum kerusakan jalan semakin parah dan memakan korban jiwa dari pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri, seorang pemerhati lingkungan, menegaskan bahwa jalan nasional bukanlah jalur bebas hambatan bagi kepentingan bisnis yang merusak.

“Kami menuntut APH melakukan pengawasan serta penindakan tanpa kompromi. Jangan biarkan jalan yang dibangun untuk kepentingan rakyat justru hancur lebur demi keuntungan segelintir pihak yang mengabaikan aturan muatan berat,” ujar Andri dengan nada geram, Senin (13/7/2026).

Ia pun meminta kepada Kapolres Kutai Barat yang baru, AKBP Haris Kurniawan agar turun langsung kelapngan setiap ada keluhan masyarakat bukan hanya mendengar laporan anak buah.

“Kami berharap agar Kapolres AKBP Haris Kurniawan segera turun ke lapangan bukan hanya menerima laporan anak buah tetapi perlu mengetahui sebenarnya yang terjadfi di lapangan, pungkasnya.

Baca Juga:  Dikhianati Pemkab? Guru Kubar Geram, Janji TPP 2026 Hanya Omong Kosong

Payung Hukum yang Dilanggar

Pengangkutan hasil hutan wajib tunduk pada regulasi ketat. Aktivitas pengangkutan kayu log yang menggunakan jalan umum tanpa mematuhi ketentuan tonase (JBB/JBI) dan izin peruntukan jalan melanggar beberapa undang-undang krusial, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang penggunaan jalan yang wajib memenuhi persyaratan teknis dan tidak boleh melebihi kapasitas beban jalan.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Khususnya terkait pelanggaran dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading atau ODOL) yang diatur dalam Pasal 277 jo. Pasal 121, yang dapat membahayakan keselamatan umum.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang mengatur bahwa setiap hasil hutan yang diangkut wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Tuntutan Publik

Masyarakat mendesak adanya operasi gabungan antara APH dan instansi teknis terkait (Dinas Perhubungan dan Dinas Kehutanan) untuk melakukan pemeriksaan mendadak. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada legalitas kayu, tetapi juga pada:

  1. Izin angkutan dan spesifikasi kendaraan.
  2. Kesesuaian tonase dengan kelas jalan nasional.
  3. Kelengkapan dokumen angkut (SKSHH) untuk memastikan kayu bukan berasal dari aktivitas ilegal logging.

Kehadiran negara sangat dinanti untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di Kutai Barat tidak sia-sia akibat ambisi pengusaha yang mengabaikan regulasi dan keselamatan masyarakat luas. (*).

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Berita Terbaru