Kutai Barat Tribunone.com – Setelah sempat menjalani eksekusi pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pada Senin (25/5/2026), terpidana perkara pertambangan mineral dan batu bara, Budi Permanto, akhirnya resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong pada Selasa (26/5/2026).
Pembebasan tersebut dilakukan setelah Budi memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda hasil konversi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar pembebasan tertuang dalam Surat Bebas Nomor: WP18.PAS.PAS.4.PK.05.12-2246 yang diterbitkan pihak Lapas Tenggarong di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa seluruh kewajiban pidana terpidana telah dinyatakan selesai sehingga yang bersangkutan berhak memperoleh pembebasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi Permanto (46), warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pertambangan mineral dan batu bara terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pembayaran pidana denda dilakukan berdasarkan Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. Pembayaran tersebut menjadi dasar administratif perubahan pelaksanaan pidana dari kurungan menjadi denda konversi sesuai mekanisme hukum terbaru.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pidana dan dapat dibebaskan dari Lapas Tenggarong,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa.
Sebelumnya, Budi diketahui menjalani pidana selama lima bulan berdasarkan Putusan Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025. Pihak Lapas menegaskan proses pembebasan dilakukan sesuai prosedur administrasi pemasyarakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen pembebasan juga dilengkapi sistem validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk legalitas administrasi negara.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Kutai Barat setelah proses eksekusi oleh Kejari Kubar pada Senin lalu menuai keberatan dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Penjemputan Budi di kediamannya di RT 06 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, disebut dilakukan dengan pengawalan aparat dan dinilai berlebihan.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat persoalan hukum dalam pelaksanaan eksekusi, khususnya terkait penerapan pidana kurungan yang menurut mereka telah mengalami penyesuaian pasca lahirnya ketentuan KUHP baru. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keterlibatan aparat TNI dalam proses pengamanan eksekusi.
Kuasa hukum Budi, Alberto Charles, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan tindakan di luar ketentuan prosedural.
Menurut Alberto, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan konflik aktivitas pertambangan di wilayah perusahaan PT Tepian Indah Sukses (TIS), yang selama ini disebut berkaitan dengan perjuangan masyarakat atas hak lahan dan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Reporter: Rb












