Dugaan Skandal Dana Desa Miliaran Rupiah, Aparat Sangsang Dipanggil Tipikor Polres Kubar

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, SENDAWAR – Hasil investigasi mengungkap dugaan serius penyalahgunaan dana kampung di Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dari penelusuran awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2023 dan 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Ironisnya, dana Silpa tersebut tidak tercatat dalam rekening kas Kampung Sangsang, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan keuangan desa.

Sumber internal menyebutkan, penyidik dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Kutai Barat telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang dipanggil meliputi aparatur Pemerintah Kampung Sangsang, pihak Kecamatan Siluq Ngurai, hingga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat.

“Ya memang para pihak ada kita panggil untuk dimintai keterangan, “ ujar Kanit Tipikor Polres Kubar Aipda M.Daud, Jumat (30/10/2025).

Tak hanya pemanggilan, penyidik Tipikor juga telah turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan administrasi serta pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Baca Juga:  Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dana Silpa tahun berjalan itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipikor Polres Kutai Barat masih terus melakukan pendalaman kasus dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi kunci.

Secara terpisah, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung (DPMK), Erik Victory mengatakan.

“Ya memang benar ada beberapa yang sudah di panggil termasuk pegawai DPMK, ” ujar Erik beberapa waktu lalu

Kini pihak Tipikor Polres Kutai Barat tengah mendalami siapa saja yang di duga terlibat. (**)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru