Dugaan Skandal Dana Desa Miliaran Rupiah, Aparat Sangsang Dipanggil Tipikor Polres Kubar

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, SENDAWAR – Hasil investigasi mengungkap dugaan serius penyalahgunaan dana kampung di Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dari penelusuran awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2023 dan 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Ironisnya, dana Silpa tersebut tidak tercatat dalam rekening kas Kampung Sangsang, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan keuangan desa.

Sumber internal menyebutkan, penyidik dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Kutai Barat telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang dipanggil meliputi aparatur Pemerintah Kampung Sangsang, pihak Kecamatan Siluq Ngurai, hingga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat.

“Ya memang para pihak ada kita panggil untuk dimintai keterangan, “ ujar Kanit Tipikor Polres Kubar Aipda M.Daud, Jumat (30/10/2025).

Tak hanya pemanggilan, penyidik Tipikor juga telah turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan administrasi serta pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Baca Juga:  Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dana Silpa tahun berjalan itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipikor Polres Kutai Barat masih terus melakukan pendalaman kasus dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi kunci.

Secara terpisah, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung (DPMK), Erik Victory mengatakan.

“Ya memang benar ada beberapa yang sudah di panggil termasuk pegawai DPMK, ” ujar Erik beberapa waktu lalu

Kini pihak Tipikor Polres Kutai Barat tengah mendalami siapa saja yang di duga terlibat. (**)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru