Tribunone.com Sendawar – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyoroti belum tersedianya marka zebra cross di depan gerbang utama Markas Komando (Mako) Polres Kutai Barat. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari dilalui anggota kepolisian, keluarga tahanan, hingga masyarakat umum yang datang mengurus laporan maupun administrasi kepolisian.
Ketua DPC PWRI Kubar, Johansyah, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki di kawasan yang dikenal padat aktivitas kendaraan.

“Ini sangat memprihatinkan. Jalur di depan Mako Polres Kubar itu sangat padat. Tanpa zebra cross, keselamatan pejalan kaki dipertaruhkan. Apalagi banyak keluarga tahanan, anak-anak yang ikut orang tuanya mengurus surat, hingga masyarakat umum yang setiap hari melintas,” ujar Johansyah, Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan zebra cross bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan, melainkan hak dasar pejalan kaki yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Zebra cross bukan hanya marka jalan biasa. Itu hak dasar pejalan kaki yang dijamin undang-undang. Di depan kantor polisi yang menjadi simbol penegakan hukum, seharusnya justru menjadi contoh tertib lalu lintas dan keselamatan jalan,” tegasnya.

Johansyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 25 dan Pasal 26, yang mewajibkan penyelenggara jalan menyediakan perlengkapan keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 juga mengatur pentingnya fasilitas penyeberangan di kawasan perkantoran dan fasilitas umum.
Karena itu, PWRI Kubar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat segera mengambil langkah konkret.
“Dishub Kubar harus bergerak cepat. Ini bukan sekadar urusan cat jalan, tetapi menyangkut keselamatan nyawa masyarakat,” katanya.
PWRI Kubar juga meminta Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., ikut proaktif mendorong penanganan persoalan tersebut karena lokasi berada tepat di depan area institusi kepolisian.
“Kami berharap Kapolres turun tangan. Sebagai penanggung jawab keamanan di lingkungan Mako, ini momentum bagi beliau menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. PWRI siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” lanjut Johan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 16, Dishub kabupaten memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengelolaan marka jalan pada ruas jalan kabupaten/kota. Sementara pelaksanaan teknis pengecatan jalan umumnya dilakukan oleh Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga.
“Tugas Dishub merencanakan dan memastikan kebutuhan marka jalan, termasuk zebra cross dan rambu peringatan penyeberangan. Jika jalurnya padat, idealnya juga dilengkapi lampu kuning berkedip maupun speed bump agar kendaraan melambat,” jelasnya.

Selain itu, Satlantas Polres Kubar juga dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas di kawasan tersebut.
“Polisi memang bukan pihak yang membuat zebra cross, tetapi memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menindak pengendara yang tidak memberikan hak pejalan kaki. Apalagi lokasi itu merupakan wajah institusi kepolisian,” ujarnya.
Johansyah menambahkan, apabila ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional, maka tanggung jawab penyediaan marka berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bersama instansi terkait lainnya.
PWRI Kubar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan zebra cross yang pudar atau fasilitas keselamatan jalan yang tidak memadai, baik melalui Dishub Kubar maupun layanan SP4N-LAPOR.
“Zebra cross di depan Mako Polres itu merupakan titik rawan karena tingginya aktivitas keluar masuk kendaraan dan masyarakat. Idealnya dilengkapi speed bump dan lampu peringatan agar pengendara otomatis memperlambat laju kendaraan,” pungkasnya.
Reporter: Kris/Redaksi












