DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kutai Barat, Johansyah, menyoroti belum adanya fasilitas zebra cross di depan Mako Polres Kubar dan meminta instansi terkait segera mengambil langkah demi keselamatan pejalan kaki.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kutai Barat, Johansyah, menyoroti belum adanya fasilitas zebra cross di depan Mako Polres Kubar dan meminta instansi terkait segera mengambil langkah demi keselamatan pejalan kaki.

Tribunone.com Sendawar – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyoroti belum tersedianya marka zebra cross di depan gerbang utama Markas Komando (Mako) Polres Kutai Barat. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari dilalui anggota kepolisian, keluarga tahanan, hingga masyarakat umum yang datang mengurus laporan maupun administrasi kepolisian.

Ketua DPC PWRI Kubar, Johansyah, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki di kawasan yang dikenal padat aktivitas kendaraan.

Jalan Depan Gerbang Mako Polres Kubar tidak ada zebra cross dangat membahayakan pejalan kaki karena jalur padat
Jalan Depan Gerbang Mako Polres Kubar tidak ada zebra cross sangat membahayakan pejalan kaki karena jalur padat

“Ini sangat memprihatinkan. Jalur di depan Mako Polres Kubar itu sangat padat. Tanpa zebra cross, keselamatan pejalan kaki dipertaruhkan. Apalagi banyak keluarga tahanan, anak-anak yang ikut orang tuanya mengurus surat, hingga masyarakat umum yang setiap hari melintas,” ujar Johansyah, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberadaan zebra cross bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan, melainkan hak dasar pejalan kaki yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Zebra cross bukan hanya marka jalan biasa. Itu hak dasar pejalan kaki yang dijamin undang-undang. Di depan kantor polisi yang menjadi simbol penegakan hukum, seharusnya justru menjadi contoh tertib lalu lintas dan keselamatan jalan,” tegasnya.

Johansyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 25 dan Pasal 26, yang mewajibkan penyelenggara jalan menyediakan perlengkapan keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 juga mengatur pentingnya fasilitas penyeberangan di kawasan perkantoran dan fasilitas umum.

Karena itu, PWRI Kubar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat segera mengambil langkah konkret.

“Dishub Kubar harus bergerak cepat. Ini bukan sekadar urusan cat jalan, tetapi menyangkut keselamatan nyawa masyarakat,” katanya.

PWRI Kubar juga meminta Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., ikut proaktif mendorong penanganan persoalan tersebut karena lokasi berada tepat di depan area institusi kepolisian.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pencurian Pupuk di PT Aneka Raksa Internasional, Karyawan Jadi Tersangka

“Kami berharap Kapolres turun tangan. Sebagai penanggung jawab keamanan di lingkungan Mako, ini momentum bagi beliau menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. PWRI siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” lanjut Johan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 16, Dishub kabupaten memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengelolaan marka jalan pada ruas jalan kabupaten/kota. Sementara pelaksanaan teknis pengecatan jalan umumnya dilakukan oleh Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga.

“Tugas Dishub merencanakan dan memastikan kebutuhan marka jalan, termasuk zebra cross dan rambu peringatan penyeberangan. Jika jalurnya padat, idealnya juga dilengkapi lampu kuning berkedip maupun speed bump agar kendaraan melambat,” jelasnya.

Selain itu, Satlantas Polres Kubar juga dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Polisi memang bukan pihak yang membuat zebra cross, tetapi memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menindak pengendara yang tidak memberikan hak pejalan kaki. Apalagi lokasi itu merupakan wajah institusi kepolisian,” ujarnya.

Johansyah menambahkan, apabila ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional, maka tanggung jawab penyediaan marka berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bersama instansi terkait lainnya.

PWRI Kubar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan zebra cross yang pudar atau fasilitas keselamatan jalan yang tidak memadai, baik melalui Dishub Kubar maupun layanan SP4N-LAPOR.

“Zebra cross di depan Mako Polres itu merupakan titik rawan karena tingginya aktivitas keluar masuk kendaraan dan masyarakat. Idealnya dilengkapi speed bump dan lampu peringatan agar pengendara otomatis memperlambat laju kendaraan,” pungkasnya.

Reporter: Kris/Redaksi

Facebook Comments Box

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru