Dikhianati Pemkab? Guru Kubar Geram, Janji TPP 2026 Hanya Omong Kosong

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, SENDAWAR – Sejumlah guru di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengaku kecewa lantaran janji pemerintah daerah untuk mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2026 belum juga terealisasi.

Kekecewaan ini berawal dari kebijakan pemangkasan TPP guru pada awal 2025, dari Rp3,5 juta menjadi Rp2,5 juta. Kebijakan tersebut sempat memicu aksi mogok mengajar selama sepekan pada September tahun lalu.

Saat itu, pengembalian TPP sebenarnya telah disetujui dalam rapat paripurna APBD Perubahan 2025. Namun, rencana tersebut kemudian dibatalkan dengan alasan harus melalui mekanisme APBD Murni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang protes para guru pun berujung pada pertemuan dengan pemerintah daerah. Dalam pertemuan itu, pemerintah berjanji tuntutan guru akan dipenuhi pada 2026. Namun hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

“Sangat kecewa dengan pemerintah. Janji TPP guru yang akan dikembalikan pada 2026 ternyata tidak terealisasi,” ujar Theo Trinita, salah seorang guru, Rabu (25/3/2026).

Theo menjelaskan, pemangkasan TPP dilakukan tanpa adanya kompromi dengan para guru. Setelah dipotong pajak, TPP yang diterima hanya sekitar Rp2,3 juta. Nilai tersebut jauh di bawah TPP pegawai struktural yang bisa mencapai sekitar Rp8 juta.

Baca Juga:  Pemdes Bantar Karet Apresiasi Pengembangan Objek Wisata Ciguha River

Ia juga menilai perbandingan antara TPP guru dan pegawai struktural kerap disalahpahami. Sebagian pihak menganggap guru masih memiliki tunjangan sertifikasi, namun menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan, penghasilan guru tetap lebih rendah.

“Perbedaan TPP antara guru dan pegawai struktural cukup jauh, bahkan bisa mencapai empat kali lipat. Padahal kami sama-sama sarjana. Bahkan hari Sabtu kami masih masuk, sementara mereka hanya sampai Jumat,” ujarnya.

Theo mengungkapkan, Bupati Kubar, Frederick Edwin, sebelumnya sempat menyanggupi untuk mengembalikan TPP guru ke nominal semula. Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan dengan para guru setelah aksi protes berlangsung berbulan-bulan.

“Beliau sebelumnya menyanggupi TPP dikembalikan ke Rp3,5 juta. Katanya tidak bisa menaikkan, tapi mengembalikan masih memungkinkan. Tapi kenyataannya, sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.

Selain itu, Theo juga menyoroti minimnya pelibatan guru dalam proses pengambilan kebijakan terkait TPP. Ia menilai pemerintah tidak menepati janji untuk melibatkan guru dalam penyusunan kebijakan TPP tahun 2026.

“Janji mereka akan melibatkan kami, tapi kenyataannya tidak ada sama sekali. Tiba-tiba saja SK sudah terbit. Kami sangat kecewa. Seharusnya guru juga mendapat perhatian,” tutupnya.

Reporter: Rb

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru