Tribunone.com | Sendawar – Aroma pelanggaran hukum dan potensi kejahatan korporasi mencuat dari jantung perkebunan sawit di Kutai Barat. Kepala Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, resmi melayangkan pengaduan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi II, terkait dugaan pelanggaran izin Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group.
Surat bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu bukan sekadar keluhan administratif—melainkan sinyal eskalasi konflik yang telah lama membara di wilayah Kampung Bentas dan sekitarnya, termasuk Kecamatan Siluq Ngurai dan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dugaan Pelanggaran Sistemik dan “Permainan Izin”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengaduannya, Abet Nego menyinggung temuan krusial: perusahaan yang beroperasi saat ini diduga memiliki keterkaitan dengan entitas yang sebelumnya masuk daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022. Namun secara faktual, aktivitas tetap berjalan—diduga dengan “baju hukum” baru.
Lebih tajam lagi, ia mempertanyakan legal standing izin usaha perkebunan yang dikaitkan dengan sosok Ismet Barakbah, yang disebut menguasai dan mengelola lebih dari 16 ribu hektare lahan tanpa transparansi hukum yang memadai selama bertahun-tahun. Jika benar, kondisi ini berpotensi masuk kategori maladministrasi serius hingga dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum sah.

Temuan Pansus: 11 Indikasi Pelanggaran Berat
Fakta di lapangan diperkuat oleh hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Kutai Barat (November 2025), di mana Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap keberadaan 15 sertifikat HGU atas nama perusahaan. Namun kepemilikan tersebut diduga tidak diiringi pemenuhan kewajiban hukum.
Investigasi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kutai Barat (Januari 2026) bahkan menemukan sedikitnya 11 pelanggaran serius, antara lain:
- Lahan terlantar ±130 hektare (indikasi pelanggaran kewajiban pemanfaatan HGU)
- Kewajiban plasma 400 hektare belum direalisasikan
- Aktivitas tambang ilegal (quarry) di dalam konsesi
- Dugaan pencemaran Sungai Tuang
- Penanaman sawit hingga sempadan sungai dan badan jalan
- Tidak adanya standar keselamatan kerja
- Sengketa lahan berlarut tanpa penyelesaian
- Dugaan praktik internal pencurian TBS
- Infrastruktur jalan terbengkalai
- Ketiadaan AMDAL untuk jembatan operasional
- Area HGU masuk ke wilayah permukiman warga
Tak hanya itu, izin lokasi yang diterbitkan pada 2017 diduga telah kedaluwarsa dan bertabrakan dengan konsesi pertambangan milik PT Mandiri Alam Sejahtera—sebuah indikasi tumpang tindih perizinan yang berpotensi melanggar tata ruang dan hukum administrasi negara.

Konflik Memanas, Adat Turun Tangan
Ketegangan mencapai titik kritis saat Abet Nego menarik kembali lahan seluas 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menilai lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang transparan bagi masyarakat.
Langkah itu memicu konflik terbuka: mulai dari dugaan perusakan baliho, panen paksa, hingga bentrokan yang viral di media sosial. Persoalan bahkan harus diselesaikan melalui sidang adat Dayak Benuaq—sebuah bukti bahwa mekanisme formal negara dinilai belum mampu menuntaskan konflik di akar rumput.
Tuntutan Tegas: Panggil, Periksa, atau Hentikan
Masyarakat Kampung Bentas mendesak DPR RI untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi memanggil dan memeriksa pihak perusahaan serta memfasilitasi penyelesaian lintas kementerian, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kerugian yang diklaim pun tidak kecil—mencapai Rp93,26 miliar, mencakup hasil kayu yang tak pernah dibayar hingga dampak sosial yang menggerus kehidupan masyarakat lokal.
Nada ultimatum pun menguat: jika tidak ada kejelasan hukum, masyarakat menuntut penghentian total aktivitas perusahaan dan pengembalian lahan kepada pemilik sah.
Eskalasi ke Tingkat Nasional
Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI dan pimpinan DPR RI, menandakan bahwa konflik telah memasuki fase krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah.
Kasus ini kembali menegaskan wajah buram konflik agraria di sektor sawit—di mana izin, lingkungan, dan hak masyarakat kerap berbenturan, dan hukum dipertanyakan keberpihakannya.
Reporter: Rb












