Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padri, warga desa Linggang Tutung Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, gajih mereka tak dibayar Anton, pelaku Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tutung.

Padri, warga desa Linggang Tutung Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat, gajih mereka tak dibayar Anton, pelaku Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Tutung.

Tribunone.com, Sendawar – Ledakan amarah meledak di perut bumi Kutai Barat! Puluhan pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bingung, dibuat melarat oleh seorang penambang ilegal bernama Anton, yang disebut-sebut sebagai “raja emas liar” di wilayah tersebut.

Alih-alih digaji, para pekerja diperas tenaganya, lalu ditendang seperti anjing jalanan. Anton diduga memperkerjakan mereka tanpa kontrak, tanpa jaminan, tanpa nurani. Puluhan keluarga kini terancam kelaparan karena satu orang tamak yang haus emas dan rakus uang.

“Saya minta kepada Pak Anton, tolong bayar gaji kami. Itu satu-satunya harapan untuk menghidupi keluarga,” ratap Padri, pekerja yang nyaris putus asa, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya Padri. Belasan orang lain mengalami nasib yang sama. Mereka bekerja siang malam mendulang emas, tapi tak sebutir pun hasilnya kembali ke tangan mereka.

M Rustam alias Batang, warga Desa Linggang Tutung Kecamatan Linggang Bigung, pemilik lahan tempat Anton melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) tidakmembayar lahan milik Rustam.
M Rustam alias Batang, warga Desa Linggang Tutung Kecamatan Linggang Bigung, pemilik lahan tempat Anton melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) tidakmembayar lahan milik Rustam.

Lebih menjijikkan lagi, Anton juga dituding mengeruk emas dari lahan milik warga tanpa izin dan tanpa membayar sepeser pun. Rustam, pemilik lahan yang ditambang secara ilegal, mengaku dirugikan hingga Rp150 juta!

“Lahan saya dijarah Anton, saya ditipu mentah-mentah. Ini bukan lagi penambang, ini bandit berkedok bisnis,” tegas Rustam alias Batang, dengan mata berapi-api.

Baca Juga:  AKP Deky Jonathan Sasiang: Polisi Rendah Hati Berprestasi Tinggi, Harapan Baru Warga Kubar dalam Perang Melawan Narkoba

Modus Anton? Klasik dan busuk. Ia berdalih emas yang ditambang “zonk”, alias nihil. Tapi anehnya, selalu kembali menggali di lokasi yang sama. Diduga, dalih ini adalah kedok licik untuk menghindari kewajiban membayar pekerja dan pemilik lahan.

Lebih bikin darah mendidih, warga menyebut Anton sering pamer punya “bintang” di belakangnya – istilah yang merujuk pada oknum aparat berseragam. Ada dugaan kuat praktik haram ini dilindungi oleh jaringan beking gelap yang menodai nama institusi.

“Mereka bilang ada orang kuat di belakang mereka, ada bintang yang jaga. Kami rakyat kecil bisa apa?” keluh Rustam, nyaris putus harapan.

Kini masyarakat meminta Kapolres Kutai Barat untuk turun langsung dan mengobrak-abrik jaringan mafia emas ini. Razia besar-besaran di wilayah Tutung dan Kelian Dalam menjadi tuntutan mendesak, demi menyelamatkan lingkungan, menegakkan keadilan, dan memulihkan martabat hukum.

Karena jika hukum tak segera bicara, rakyat bisa murka. Dan jika rakyat sudah murka, Anton tak butuh penjara – dia butuh perlindungan dari amarah seluruh kampung!

“Kami bukan budak tambang, kami manusia! Bayar hak kami atau bersiap tanggung akibatnya!” – suara lantang warga yang tak ingin lagi dibodohi. (*)

#LawanMafiaTambang #TangkapAnton #BersihkanPolriDariBeking

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru