TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan seluruh perangkat desa di Indonesia, termasuk kepala desa, staf, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), untuk menjalani tes urine mulai tahun depan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, dalam pernyataannya pada Selasa (5/8/2025), seperti dikutip dari Antara.
“Tahun depan, semua aparatur desa, mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD, akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui penyalahgunaan narkoba,” ujar Yandri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yandri menekankan bahwa aparatur desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah dan harus menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga desa dari bahaya narkoba. Ia menyatakan bahwa jaringan peredaran narkoba saat ini semakin kompleks dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar.
“Mereka kerap dijadikan sasaran awal dengan diberi narkoba secara gratis, lalu perlahan dijebak menjadi pengedar,” jelasnya.
Menurut Yandri, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen desa. Jika kepala desa, pendamping desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat bersatu dalam upaya pencegahan, maka mata rantai peredaran narkoba dapat diputus.
“Bila aparatur desa kompak dalam pencegahan narkoba, saya yakin program BNN bisa berhasil memutus rantai peredaran,” tegasnya.
Namun, Yandri juga mengakui bahwa tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Saat ini terdapat lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, yang dihuni oleh sekitar 73 persen populasi nasional. Oleh karena itu, ia menyerukan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan bersama-sama dan menyeluruh. Kita ingin Indonesia benar-benar bebas dari narkoba,” lanjutnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melawan para bandar narkoba dan menjaga lingkungan sekitar, mulai dari keluarga, RT, hingga RW, sebagai benteng pertahanan pertama.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah juga secara resmi meluncurkan pembentukan Satgas Anti Narkoba di seluruh desa di Provinsi Banten, sebagai bagian dari program “Banten Bersinar” (Bersih dari Narkoba)—langkah konkret dalam memperkuat ketahanan desa terhadap ancaman narkotika. (*)