Mbak Ita Tantang KPK di Persidangan: Kenapa Indriyasari Belum Jadi Tersangka?

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, SEMARANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali memanas. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, secara terbuka menantang integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembelaannya, ia menuding lembaga antirasuah tersebut melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Mbak Ita secara gamblang mempertanyakan mengapa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, belum ditetapkan sebagai tersangka, meski namanya disebut jelas dalam surat dakwaan. Ia menduga ada perlakuan istimewa terhadap Indriyasari, yang disebut sebagai aktor utama di balik skema “iuran kebersamaan” dari tunjangan pegawai.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Indriyasari bukan hanya mengetahui praktik tersebut, namun juga aktif dalam menetapkan besaran, mekanisme, serta distribusi dana iuran. Mbak Ita mengakui pernah menerima setoran tersebut di awal masa jabatannya, namun mengklaim tidak mengetahui asal-usul maupun maksud dari dana itu. Ia menyatakan bahwa sistem tersebut sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat, dan dipaparkan sebagai “tradisi lama” oleh para pejabat Bapenda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Mbak Ita mengungkap bahwa setelah menyadari adanya kejanggalan, ia segera mengembalikan dana tersebut kepada Indriyasari, bahkan sebelum penyidikan resmi dimulai. Ia menduga adanya skenario jebakan yang dirancang oleh bawahannya, termasuk sejumlah kepala bidang, yang diduga sengaja merahasiakan praktik itu dari jajaran pegawai lain.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa Antusias Ikuti PPAB Akbar GMNI Makassar

Meski mengakui adanya kelalaian, Mbak Ita menegaskan bahwa proses hukum tak boleh berhenti di dirinya saja. Ia menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, adil, dan tanpa pandang bulu. “Jika memang adil, maka siapa pun yang terlibat, termasuk Kepala Bapenda, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut Mbak Ita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp683,2 juta serta dikenakan sanksi tambahan berupa larangan menjabat di jabatan publik selama dua tahun. Sementara itu, sang suami, Alwin Basri, juga ikut terseret dan dituntut hukuman delapan tahun penjara serta pengembalian uang pengganti sebesar Rp4 miliar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Publik pun kini menanti: apakah KPK akan menindaklanjuti tantangan terbuka dari Mbak Ita? (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

PETI Menggila di Kelian Dalam: Hukum Seolah Mandul, Warga Tuduh Ada ‘Tangan Gelap’ Bekingi Tambang Ilegal
Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke Jaksa Penuntut Umum
FH Universitas Brawijaya Anugerahkan “Prominen Award” untuk 29 Alumni dan Pegawai Berjasa di Dunia Hukum
Dugaan Skandal Dana Desa Miliaran Rupiah, Aparat Sangsang Dipanggil Tipikor Polres Kubar
Hari Sumpah Pemuda, Gubernur NTB Serukan Semangat Persatuan dan Keteguhan Bangsa
Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah
Gubernur NTT Dorong Bambu Jadi Pilar Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo
Siluq Ngurai Siap Meriahkan Dahau Kubar 2025 dengan Pameran Sulam Tumpar dan Lomba Tradisional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 04:05

PETI Menggila di Kelian Dalam: Hukum Seolah Mandul, Warga Tuduh Ada ‘Tangan Gelap’ Bekingi Tambang Ilegal

Senin, 10 November 2025 - 04:58

Kejagung Resmi Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke Jaksa Penuntut Umum

Jumat, 7 November 2025 - 04:26

FH Universitas Brawijaya Anugerahkan “Prominen Award” untuk 29 Alumni dan Pegawai Berjasa di Dunia Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:27

Dugaan Skandal Dana Desa Miliaran Rupiah, Aparat Sangsang Dipanggil Tipikor Polres Kubar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:05

Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah

Berita Terbaru