TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Pantauan di lokasi, Senin (10/11/2025), Nadiem tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sekitar pukul 10.27 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, dan langsung digiring petugas Kejagung menuju ruang pemeriksaan.
Sebelum kedatangannya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu tiba di Kejari Jakpus. Istri Nadiem, Franka Franklin, juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan moral.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulillah, sudah semakin sehat,” ujar Franka kepada awak media.
Sementara itu, Nadiem hanya memberikan sedikit komentar terkait kondisinya. “Sudah sehat,” singkatnya, sebelum memasuki gedung Kejari Jakpus dengan pengawalan ketat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tahap II perkara tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.
“Iya, hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dan kawan-kawan, kecuali JT (Jurist Tan),” ujar Anang saat dikonfirmasi.
Berikut empat tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke JPU hari ini:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Nadiem Anwar Makarim – Mantan Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyidikan serta penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum.
Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah itu segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (**)












