Jakarta, TribunOne.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.
“Pertama, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kedua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu tersangka lain, berinisial HEL, berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR, Direktur Utama PT DGN, dan RAY, Direktur PT RN yang merupakan anak dari KIR.
Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam, terkait proyek bernilai total Rp231,8 miliar.
Asep menjelaskan, dalam proyek yang dijalankan Dinas PUPR Sumut, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme lelang resmi, dalam dua proyek besar: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.
“Sudah terlihat jelas adanya kecurangan. Seharusnya proses ini dijalankan secara transparan melalui lelang,” ujar Asep.
KIR dan RES juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DGN memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Dalam proses ini, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening sebagai imbalan.
Sementara itu, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY selama Maret 2024 hingga Juni 2025, sebagai imbalan karena telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN menjadi pelaksana proyek.
“HEL sebagai penyelenggara negara seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak secara objektif, namun justru menerima suap,” tambah Asep.
KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran dari proyek tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan (*).