KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pejabat PUPR dan Swasta

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Tersangka Proyek Jalan Sumut Diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK

Lima Tersangka Proyek Jalan Sumut Diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, TribunOne.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

“Pertama, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kedua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu tersangka lain, berinisial HEL, berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR, Direktur Utama PT DGN, dan RAY, Direktur PT RN yang merupakan anak dari KIR.

Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam, terkait proyek bernilai total Rp231,8 miliar.

Asep menjelaskan, dalam proyek yang dijalankan Dinas PUPR Sumut, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme lelang resmi, dalam dua proyek besar: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

“Sudah terlihat jelas adanya kecurangan. Seharusnya proses ini dijalankan secara transparan melalui lelang,” ujar Asep.

Baca Juga:  KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP

KIR dan RES juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DGN memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Dalam proses ini, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening sebagai imbalan.

Sementara itu, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY selama Maret 2024 hingga Juni 2025, sebagai imbalan karena telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN menjadi pelaksana proyek.

“HEL sebagai penyelenggara negara seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak secara objektif, namun justru menerima suap,” tambah Asep.

KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran dari proyek tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan (*).

Facebook Comments Box

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Mutasi ASN di Kutai Barat Disorot, Pejabat Turun Eselon hingga Penunjukan Plt Diduga Sarat Titipan Politik
Geger Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pekerja PT BEK Jadi Terduga Pelaku
Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam
Lima Gubernur Terkaya di Indonesia, Sherly Tjoanda Tempati Puncak dengan Harta Rp709 Miliar
5 Anggota DPR Terkaya Periode 2024–2029, Salah Satunya Anak Presiden
Skandal Tanah Kelian Dalam: Jebakan Dokumen Gelap, Oknum Polisi Masuk Angin, dan Pembantaian Hak oleh PT ISM
BULOG dan POLRI Matangkan Gerakan Pangan Murah Serentak, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional
Mbak Ita Tantang KPK di Persidangan: Kenapa Indriyasari Belum Jadi Tersangka?
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:45

Mutasi ASN di Kutai Barat Disorot, Pejabat Turun Eselon hingga Penunjukan Plt Diduga Sarat Titipan Politik

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:45

Geger Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pekerja PT BEK Jadi Terduga Pelaku

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:00

Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:37

Lima Gubernur Terkaya di Indonesia, Sherly Tjoanda Tempati Puncak dengan Harta Rp709 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:18

5 Anggota DPR Terkaya Periode 2024–2029, Salah Satunya Anak Presiden

Berita Terbaru