Kutai Barat, Tribunone.com – Penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi momok di pedalaman Kutai Barat. Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jelas mengancam pelaku PETI dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar, ancaman itu tampaknya hanya menjadi tulisan mati. Warga seolah kebal takut, bahkan menganggap hukuman tersebut tak lebih dari pepesan kosong.
Fenomena itu tampak jelas di kawasan Kelian Dalam (Sungai Babi), Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dalam satu bulan terakhir, aktivitas PETI justru kian menggila. Ekskavator bekerja siang dan malam, menggerus bantaran sungai tanpa sedikitpun rasa khawatir. Ironisnya, kegiatan sebesar itu tak tersentuh hukum, seakan berada di luar jangkauan aparat.
Hasil investigasi Tribunone.com serta kesaksian masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat mendapat backing dari oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan itu menguat karena tidak adanya tindakan tegas meski kegiatan tersebut berlangsung terang-terangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aksi serupa telah lama terjadi dan terus berulang.
“Ini bukan pertama kali. Sudah sering. Kita menduga ada oknum APH yang membekingi. Buktinya, tidak ada tindakan hukum sama sekali terhadap PETI di Sungai Babi,” ujarnya, Sabtu (13/11/2025).
Warga lain bahkan mengeluhkan dampak lingkungan dan polusi suara dari alat berat yang dioperasikan para penambang ilegal. Air sungai berubah keruh, sementara suara mesin ekskavator menghantui warga hingga malam hari. Mereka berencana melapor ke Polda Kaltim.
“Kami terganggu. Air keruh, suara bising, dan aktivitasnya makin menjadi-jadi,” keluh warga.
Padahal, dalam beberapa kasus sebelumnya, Polda Kaltim pernah melakukan penindakan. Sekitar dua bulan lalu, salah satu pelaku yang dikenal dengan inisial D telah diamankan dan masih dalam proses hukum. Namun anehnya, kegiatan PETI lain tetap bebas beroperasi dan tak memperlihatkan tanda-tanda akan dihentikan.
Dari informasi lapangan, para pelaku PETI bahkan mengaku telah “berkoordinasi dengan pihak atas”, meski identitas pihak yang dimaksud belum jelas hingga kini.
Lebih janggal lagi, Polres Kutai Barat belum terlihat mengambil langkah tegas. Apakah Polres tidak mengetahui aktivitas PETI yang semakin brutal itu? Atau ada sesuatu yang ditutup-tutupi? Pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa dua media lokal pernah mengangkat pemberitaan PETI Kelian Dalam, namun berita tersebut misterius, hanya bertahan beberapa jam sebelum takedown oleh penerbit tanpa penjelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pihak resmi yang bersedia memberikan klarifikasi terkait aktivitas PETI di Kelian Dalam, Kecamatan Tering (**).












