LABUAN BAJO, TRIBUNONE.COM–Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MS (25) yang terjadi di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, pada Minggu (26/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, seorang pria berinisial M (48), warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, telah diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.
“Benar, telah terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Cowang Ndereng. Terduga pelaku sementara menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (27/10/205).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan dan saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras. Selain M, polisi juga sempat mengamankan satu orang lainnya yang berada di lokasi, namun hanya M yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan.
Peristiwa itu bermula ketika korban MS dan rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju rumah korban menggunakan sepeda motor masing-masing. Saat melintas di depan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, mereka merasa diikuti oleh dua pria tak dikenal.
“Kedua pria itu menyalip dari sisi kiri sambil melontarkan kata-kata menantang ‘Berani ee!’. Korban dan rekannya sempat mempercepat laju kendaraannya karena takut,” terang AKP Lufthi.
Namun, kedua pria tersebut terus mengikuti korban dan bertingkah secara ugal-ugalan di jalan. Saat korban mencoba menyalip, salah satu pria tiba-tiba menahan laju kendaraan korban hingga hampir menyebabkan mereka terjatuh. Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng.
“Dalam perdebatan itu, salah satu pria yang mengenakan jaket ungu dan celana jeans hitam tiba-tiba meremas mulut korban dengan tangan kanannya dan mendorong korban hingga jatuh dari motor,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kehilangan helm dan kacamata yang terlepas saat terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung datang membantu dan mengamankan kedua pria tersebut sebelum akhirnya dibawa oleh petugas kepolisian ke Polres Manggarai Barat.
“Korban sempat mencabut kunci motor pelaku agar tidak kabur. Tak lama kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan keduanya,” tambah Lufthi.
Saat ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Terduga pelaku M dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa kasus ini murni penganiayaan dan tidak berkaitan dengan pembegalan, sebagaimana kabar yang beredar di media sosial.
“Informasi di media sosial yang menyebut kejadian ini sebagai pembegalan tidak benar. Kasus ini murni penganiayaan, dan fakta tersebut sudah kami temukan di lapangan,” tegas AKP Lufthi.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, sementara korban telah mendapatkan penanganan medis dan perlindungan dari pihak kepolisian.
Penulis : Marlensiana












