KUPANG, TRIBUNONE.COM–Dua mahasiswi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Kedua pelaku masing-masing berinisial AT (20) dan SMN (20), diketahui berasal dari Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi pada Kamis (23/10/2025).
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Hendry kepada wartawan di Kupang, Jumat (25/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendry, kasus tersebut terungkap setelah Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram pada pertengahan tahun 2025. Dalam pemantauan tersebut, polisi menemukan dua akun yang aktif mengunggah konten promosi situs judi online.
Akun pertama diketahui milik AT, seorang mahasiswi berusia 20 tahun dengan 3.901 pengikut. Berdasarkan hasil penelusuran, sejak April 2025, AT rutin mengunggah tautan dan konten yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian daring. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kupang Tengah.
“Dari tangan AT, penyidik menyita satu unit handphone OPPO A92, akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, dan hasil tangkapan layar unggahan yang berisi promosi situs judi online,” jelas Hendry.
Tidak hanya AT, penyidik juga menemukan akun lain milik SMN yang memiliki lebih dari 10 ribu pengikut di Instagram. SMN juga aktif membagikan konten promosi situs judi online yang sama. Bahkan, ia sempat mengganti nama akunnya untuk menghindari pemantauan, namun tetap mengunggah konten berisi tautan perjudian.
“Tim kemudian mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun DANA milik SMN,” kata Hendry.
Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, saksi, dan ahli, memperkuat bukti bahwa keduanya dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan perjudian secara daring.
Kombes Hendry menegaskan, Polda NTT akan terus memperketat pengawasan di ruang digital dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online, baik sebagai pelaku, promotor, maupun penyedia layanan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap maraknya praktik judi online yang sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan semacam ini, baik sebagai pemain maupun promotor,” tegas Hendry.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap promosi judi online di Indonesia. Polisi mengingatkan, kegiatan mempromosikan atau menyebarkan konten perjudian termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda NTT juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak tergiur tawaran kerja sama atau imbalan dari pihak-pihak yang menawarkan promosi situs ilegal.
“Gunakan media sosial secara positif. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan cepat, malah berurusan dengan hukum,” tutup Hendry.
Penulis : Marlensiana












