Kutai Barat Tribunone.com – Pengalihan sebagian kegiatan Proyek Rekonstruksi Jalan di KAmpung Linggang Melapeh Kecamatan Linggang Bigung – Kampung Juhan Asa Kecamatan Barong Tongkok ke ruas Kampung Linggang Mapan Kecamatan Linggang Bigung Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuai sorotan keras dari warga Kampung Juhan Asa.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga menyimpang dari objek lelang, kontrak kerja, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bahkan dinilai menimbulkan dampak lanjutan berupa kerusakan fasilitas jalan kampung.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, pekerjaan yang dilaksanakan pada ruas utama Linggang Melapeh – Juhan hanya sekitar 1.099 meter. Padahal, sesuai dokumen lelang, proyek ini direncanakan untuk penanganan jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer. Sisa volume pekerjaan justru dialihkan ke lokasi lain yang tidak tercantum dalam objek lelang, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pelaksanaan proyek yang keluar dari koridor kontrak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Rekonstruksi Jalan Linggang Melapeh – Juhan dilaksanakan oleh CV. Adittya Putra Wijaya, beralamat di Jalan Trikora, Samarinda, Kalimantan Timur, di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Barat, Bidang Bina Marga.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 10.477.788.000,00, proyek ini dibiayai dari APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data LPSE Kutai Barat, pengumuman lelang dilakukan pada 6 November 2025, kontrak ditandatangani 27 November 2025, dengan target penyelesaian pada 28 Desember 2025.
Namun, alih-alih memaksimalkan pekerjaan pada objek utama, pelaksanaan proyek justru dinilai tidak fokus dan tidak konsisten dengan perencanaan awal.
Diduga Menyimpang dari DPA dan Kontrak
Pengalihan pekerjaan ini dipandang serius karena DPA bersifat mengikat dan menjadi dasar sah penggunaan anggaran daerah. Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa:
Pelaksanaan anggaran belanja daerah wajib dilaksanakan sesuai dengan DPA-SKPD yang telah disahkan dan tidak dapat dialihkan ke kegiatan atau lokasi lain di luar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume, lokasi, dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Perubahan lokasi atau volume pekerjaan hanya dimungkinkan melalui adendum kontrak yang sah, dengan dasar teknis yang kuat dan persetujuan berjenjang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tanpa mekanisme tersebut, pengalihan pekerjaan berpotensi masuk kategori penyimpangan administrasi hingga pelanggaran pengelolaan keuangan daerah.
Metode Teknis Pekerjaan Dipertanyakan
Selain pengalihan lokasi, warga juga menyoroti metode pekerjaan di lapangan. Proyek ini diduga tidak melalui tahapan pemadatan yang semestinya, seperti penggunaan Tandem Roller atau Vibro Roller, setelah perataan oleh Motor Grader. Pekerjaan diduga hanya mengandalkan excavator mini, tanpa pemadatan standar, yang dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan ketahanan jalan.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip mutu pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin kualitas hasil pekerjaan.
Warga: Volume Jalan Justru Berkurang
Yosef, warga Kampung Juhan Asa, menyayangkan pengalihan sebagian pekerjaan tersebut.
“Objeknya jelas Rekonstruksi Jalan Linggang Melapeh – Juhan. Tapi sebagian pekerjaan justru dialihkan ke tempat lain. Akibatnya, jalan di kampung kami malah berkurang volumenya. Kalau fokus dari awal, sisa yang belum disemenisasi sekitar dua kilometer lebih. Sekarang malah jadi lebih dari tiga kilometer,” ujarnya.
Kerusakan Jalan Kampung Akibat Truk Molen Roda 10
Lebih jauh, Pak Ogon, warga Juhan Asa, mengungkapkan persoalan mendasar lain yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek justru merusak fasilitas jalan di dalam kampung, akibat penggunaan truk molen roda 10 bermuatan berat yang melebihi kemampuan daya dukung jalan kampung.
“Jalan kampung ini bukan jalan kelas berat. Tapi dilewati truk molen roda sepuluh dengan muatan penuh. Akibatnya jalan rusak dan berlubang. Ini jelas menyalahi aturan,” ungkap Ogon.
Menurutnya, penggunaan kendaraan bertonase tinggi tanpa memperhatikan kelas dan daya tahan jalan bertentangan dengan prinsip perlindungan prasarana jalan serta kewajiban penyedia jasa untuk mencegah kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas proyek.
“Kami dirugikan dua kali. Jalan utama tidak selesai sesuai rencana, jalan kampung kami malah rusak. Kalau seperti ini, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas berbagai persoalan tersebut, Pak Ogon secara tegas mendesak agar proyek ini segera diaudit secara menyeluruh.
“Kalau lokasi dan volumenya bisa dipindahkan seenaknya, lalu apa fungsi DPA dan kontrak? Ini uang negara, bukan dana pribadi. Kami minta Inspektorat dan BPK turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan peran PPK dan konsultan pengawas, yang seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai kontrak dan regulasi. Menurutnya, pengalihan pekerjaan dan kerusakan jalan kampung tidak mungkin terjadi jika pengawasan berjalan optimal.
Warga Juhan Asa mendesak Inspektorat Daerah, BPK, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan administrasi, pelanggaran kontrak, hingga potensi kerugian keuangan daerah, sekaligus memastikan adanya tanggung jawab pemulihan jalan kampung yang rusak akibat aktivitas proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pengalihan pekerjaan dan dampak kerusakan jalan kampung tersebut.
Penulis: Yos. SH












