TRIBUN ONE.COM, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti, Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/8/2025).
Perkara pidana yang terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., didampingi hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dalam sidang yang berlangsung pukul 14.15 WIB di ruang sidang Cakra.
Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi, yang menghadirkan sejumlah fakta menarik yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di Polrestabes Surabaya, yakni Soedomo Mergonoto, Linda Soelistyawati Soegearto, Robertha Kusuma Dewi, dan Zainal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin krusial yang mencuat adalah kesaksian dari Linda Soelistyawati, yang mengaku menerima sejumlah aset milik terdakwa Monica. Pernyataan ini kemudian dibenarkan langsung oleh Monica di hadapan majelis hakim.
Namun, ketika dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian, S.H., mengenai status aset tersebut, Linda memberikan jawaban yang tidak konsisten. Ia sempat menyebut aset itu “untuk menyelesaikan”, “sebagai jaminan”, hingga akhirnya menyatakan “tidak jelas”.
“Pernyataan saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini seolah dipaksakan,” ujar Samian, S.H., dari Maharaja Lawfirm yang berkantor di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana CA 15 No. 19, Sumput, Sidoarjo.
Dalam persidangan, JPU Estik Dilla Rahmawati turut menanyakan apakah nilai aset yang diserahkan sebanding dengan dugaan kerugian yang dialami perusahaan. Menjawab pertanyaan tersebut, Linda menyatakan, “Jauh, Bu.”
Sidang juga menghadirkan Soedomo Mergonoto, Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa. Ia menyebut bahwa total dana perusahaan yang diduga digunakan oleh Monica mencapai sekitar Rp2,9 miliar, yang menurutnya digunakan oleh Linda untuk keperluan pengobatan serta transaksi jual beli saham.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Robertha Kusuma Dewi menyatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan, dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan.
Menanggapi berbagai fakta baru yang terungkap, tim kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Lawfirm, yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., mengaku terkejut atas pengakuan penyerahan aset pribadi klien mereka kepada pihak perusahaan.
“Fakta bahwa aset milik klien kami telah diserahkan dan saat ini dikuasai oleh PT Bina Penerus Bangsa menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya diputus dengan amar onslag van recht vervolging oleh majelis hakim,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., mewakili cabang Maharaja Lawfirm di Banyuwangi.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan. (*)