KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani guna meminta audiensi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

“Kami telah menyampaikan surat audiensi dan usulan terkait 17 poin masalah dalam RUU KUHAP kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Imam juga mengungkapkan bahwa surat serupa telah dikirimkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani beberapa waktu lalu, dengan tembusan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan harapan untuk melakukan audiensi guna menyampaikan pandangan, usulan, serta klarifikasi terhadap substansi RUU KUHAP yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

“Kami tidak mengetahui secara pasti perkembangan terkini pembahasan RUU KUHAP, karena itu kami mengirim surat ini. Kami juga telah melakukan kajian terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama para ahli, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam audiensi nanti,” jelas Imam.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7) menyampaikan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam proses pembahasan DIM RUU KUHAP oleh pemerintah. Padahal, menurutnya, partisipasi KPK penting mengingat lembaga tersebut merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, RUU KUHAP saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI. (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Dikhianati Pemkab? Guru Kubar Geram, Janji TPP 2026 Hanya Omong Kosong
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru