Mbak Ita Tantang KPK di Persidangan: Kenapa Indriyasari Belum Jadi Tersangka?

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, SEMARANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali memanas. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, secara terbuka menantang integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembelaannya, ia menuding lembaga antirasuah tersebut melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Mbak Ita secara gamblang mempertanyakan mengapa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, belum ditetapkan sebagai tersangka, meski namanya disebut jelas dalam surat dakwaan. Ia menduga ada perlakuan istimewa terhadap Indriyasari, yang disebut sebagai aktor utama di balik skema “iuran kebersamaan” dari tunjangan pegawai.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Indriyasari bukan hanya mengetahui praktik tersebut, namun juga aktif dalam menetapkan besaran, mekanisme, serta distribusi dana iuran. Mbak Ita mengakui pernah menerima setoran tersebut di awal masa jabatannya, namun mengklaim tidak mengetahui asal-usul maupun maksud dari dana itu. Ia menyatakan bahwa sistem tersebut sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat, dan dipaparkan sebagai “tradisi lama” oleh para pejabat Bapenda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Mbak Ita mengungkap bahwa setelah menyadari adanya kejanggalan, ia segera mengembalikan dana tersebut kepada Indriyasari, bahkan sebelum penyidikan resmi dimulai. Ia menduga adanya skenario jebakan yang dirancang oleh bawahannya, termasuk sejumlah kepala bidang, yang diduga sengaja merahasiakan praktik itu dari jajaran pegawai lain.

Baca Juga:  Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Penganiayaan Perempuan di Cowang Ndereng

Meski mengakui adanya kelalaian, Mbak Ita menegaskan bahwa proses hukum tak boleh berhenti di dirinya saja. Ia menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, adil, dan tanpa pandang bulu. “Jika memang adil, maka siapa pun yang terlibat, termasuk Kepala Bapenda, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut Mbak Ita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp683,2 juta serta dikenakan sanksi tambahan berupa larangan menjabat di jabatan publik selama dua tahun. Sementara itu, sang suami, Alwin Basri, juga ikut terseret dan dituntut hukuman delapan tahun penjara serta pengembalian uang pengganti sebesar Rp4 miliar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Publik pun kini menanti: apakah KPK akan menindaklanjuti tantangan terbuka dari Mbak Ita? (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru