Mbak Ita Tantang KPK di Persidangan: Kenapa Indriyasari Belum Jadi Tersangka?

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, SEMARANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali memanas. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, secara terbuka menantang integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembelaannya, ia menuding lembaga antirasuah tersebut melakukan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Mbak Ita secara gamblang mempertanyakan mengapa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, belum ditetapkan sebagai tersangka, meski namanya disebut jelas dalam surat dakwaan. Ia menduga ada perlakuan istimewa terhadap Indriyasari, yang disebut sebagai aktor utama di balik skema “iuran kebersamaan” dari tunjangan pegawai.

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Indriyasari bukan hanya mengetahui praktik tersebut, namun juga aktif dalam menetapkan besaran, mekanisme, serta distribusi dana iuran. Mbak Ita mengakui pernah menerima setoran tersebut di awal masa jabatannya, namun mengklaim tidak mengetahui asal-usul maupun maksud dari dana itu. Ia menyatakan bahwa sistem tersebut sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat, dan dipaparkan sebagai “tradisi lama” oleh para pejabat Bapenda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Mbak Ita mengungkap bahwa setelah menyadari adanya kejanggalan, ia segera mengembalikan dana tersebut kepada Indriyasari, bahkan sebelum penyidikan resmi dimulai. Ia menduga adanya skenario jebakan yang dirancang oleh bawahannya, termasuk sejumlah kepala bidang, yang diduga sengaja merahasiakan praktik itu dari jajaran pegawai lain.

Baca Juga:  Dibalik Tambang Emas Neraka: 5 Excavator Disikat, Diduga Libatkan Oknum DPRD Kutai Barat

Meski mengakui adanya kelalaian, Mbak Ita menegaskan bahwa proses hukum tak boleh berhenti di dirinya saja. Ia menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, adil, dan tanpa pandang bulu. “Jika memang adil, maka siapa pun yang terlibat, termasuk Kepala Bapenda, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK menuntut Mbak Ita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp683,2 juta serta dikenakan sanksi tambahan berupa larangan menjabat di jabatan publik selama dua tahun. Sementara itu, sang suami, Alwin Basri, juga ikut terseret dan dituntut hukuman delapan tahun penjara serta pengembalian uang pengganti sebesar Rp4 miliar.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Publik pun kini menanti: apakah KPK akan menindaklanjuti tantangan terbuka dari Mbak Ita? (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru