STB Kal-Tim Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Narkoba Kutai Barat Di Tengah Instruksi Reformasi Polri dari Presiden Prabowo

- Penulis

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Barat Tribunone.com – Penanganan kasus penangkapan enam terduga pelaku pengedar narkoba di Kampung Ngeyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, kembali memicu sorotan tajam. Koordinator Hukum Dayak Sempeket Tonyooi-Benuaq (STB Kal-Tim), Yahya Tonang Tongqing, mendesak Polres Kutai Barat untuk melakukan Gelar Perkara Khusus atau gelar ulang, setelah kasus tersebut berakhir pada asesmen rehabilitasi di BNNP.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim intel Kodim 0912 Kutai Barat pada Kamis, 20 November 2025, dan langsung menjadi viral di media sosial. Namun keputusan pihak terkait untuk mengarahkan para terduga pelaku ke proses asesmen rehabilitasi dinilai Tonang belum dapat diterima secara hukum, serta meninggalkan polemik luas di masyarakat.

Sorotan di Tengah Perintah Reformasi Polri Presiden Prabowo

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tonang menilai waktu kejadian ini ironis, mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menginstruksikan pembentukan Tim Transformasi dan Reformasi Polri guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan penegakan hukum, terutama dalam kasus narkotika.

“Di saat Presiden mendorong pembenahan total Polri, justru ada penanganan kasus narkoba di daerah yang membuat publik bingung. Ini harus diluruskan melalui gelar perkara ulang,” tegas Tonang.

Menurutnya, keputusan asesmen rehabilitasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54, 55, dan 103 UU No. 35 Tahun 2009 serta PP 25/2021, yang mensyaratkan rekomendasi pengadilan dan bukti kuat bahwa pelaku merupakan pecandu atau pengguna terakhir, bukan bagian jaringan peredaran.

“Faktanya, dari rilis awal ditemukan 50 paket kecil sabu total 17,61 gram, uang tunai, tas selempang, dompet, brankas yang diduga tempat penyimpanan sabu, HP, nota penjualan, dan alat hisap. Ini bukan tipikal barang bukti pengguna pribadi. Ini jelas butuh pendalaman, bukan percepatan rehabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Menhan Hadiri Rapat dengan Komisi I DPR, Bahas Anggaran dan Prestasi Keuangan TNI

Tonang menilai barang bukti digital seperti telepon genggam seharusnya dapat menuntun penyidik untuk memetakan alur transaksi narkotika. “Siapa penjual, siapa pembeli, dari mana barang datang, dan ke mana diedarkan, semua bisa diketahui kalau penyidikan serius,” tambahnya.

Terkait kabar bahwa para terduga tidak mengakui kepemilikan barang bukti, Tonang menekankan bahwa pengakuan bukan alat bukti tunggal.

“Dalam hukum pidana, penyidik tidak bergantung pada pengakuan. Jika barang bukti dan petunjuk saling berkaitan, itu cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” katanya.

Tonang khawatir keputusan ini menjadi preseden bagi pelaku peredaran narkoba ke depannya.

“Jika ini dibiarkan, maka setiap pengedar yang tertangkap bisa berlomba-lomba mengajukan rehabilitasi. Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Meski begitu, Tonang tetap mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkotika agar masyarakat Dayak Tunjung-Benuaq tidak habis oleh vonis panjang. Namun, ia menegaskan rehabilitasi harus tepat sasaran.

“Rehab itu dilakukan sebelum tertangkap, atau saat razia urine tanpa barang bukti. Bukan setelah tertangkap dalam dugaan transaksi,” imbuhnya.

Tonang, yang dikenal dengan julukan Master Beruk Kalimantan, berharap agar aparat penegak hukum Kutai Barat mengambil langkah tegas dan benar, apalagi dalam suasana reformasi Polri yang sedang digalakkan.

“Kesalahan langkah akan menjadi bumerang dan melemahkan kepercayaan publik. Kutai Barat butuh ketegasan, bukan kebingungan hukum,” tutupnya. (**)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru