Tribunone.com, Bima, NTB – Tragedi memilukan terjadi dalam kegiatan camping edukasi yang digelar Mahasiswa KKN Tematik Angkatan V Kampus STIPAR Soromandi Bima di Savana Dorombolo, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pelajar kelas XII SMAN 3 Pekat, Dompu, bernama Dafa Prabowo, meninggal dunia setelah diduga terjatuh ke jurang di sekitar lokasi kegiatan.
Hingga hampir dua pekan pascakejadian, kasus kematian korban masih menyisakan tanda tanya besar. Delapan orang yang disebut-sebut sebagai bagian dari rangkaian peristiwa tersebut telah menyerahkan diri ke Polsek Sanggar dan kini dalam penanganan Polres Bima.
Kronologi Kegiatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan bertajuk “Membangun Generasi Cinta Alam dan Sadar Wisata” itu digelar pada 14–15 Februari 2026, berdasarkan surat undangan resmi bernomor 03/PAN-PEL KKN/STPS/II/2026 yang dikeluarkan panitia Mahasiswa KKN Tematik Angkatan V STIPAR Soromandi Bima.
Dalam undangan tersebut, panitia mengajak masyarakat dan pelajar untuk menghadiri kegiatan camping edukasi di Savana Dorombolo, Desa Oi Panihi, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Namun suasana kegiatan dilaporkan sempat ricuh. Berdasarkan keterangan keluarga, keributan terjadi hingga tiga kali sebelum korban akhirnya ditemukan jatuh ke jurang. Korban dievakuasi oleh seorang konten kreator yang juga menjadi pemateri kegiatan.
Keluarga Minta Polda NTB Ambil Alih
Ayah korban, Aryadin, warga Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih.
“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan adil. Jangan hanya delapan orang yang menyerahkan diri dijadikan fokus, sementara panitia penyelenggara belum diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya dengan suara bergetar.
Keluarga juga mendesak agar Polda NTB mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai proses hukum berjalan lamban. Menurut mereka, jika memang terdapat unsur pidana, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keterangan Polisi
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu (21/2/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sementara para saksi, korban diduga panik akibat keributan di lokasi.
“Dari keterangan teman-temannya, korban panik dan melarikan diri hingga terjatuh ke jurang. Tidak ada yang mengejar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana. Dari delapan orang yang menyerahkan diri, satu di antaranya diduga membawa senjata tajam dan dapat dijerat Undang-Undang Darurat.
“Terkait kemungkinan pidana bagi tujuh lainnya masih kami dalami. Untuk panitia pelaksana kegiatan juga akan kami panggil guna dimintai keterangan,” tegasnya.
Soal Izin Kegiatan
Sementara itu, Kapolsek Tambora, Suhandak, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan undangan kegiatan, bukan permohonan izin resmi pengamanan acara.
“Setahu saya hanya ada surat pemberitahuan undangan. Kami perintahkan Bhabinkamtibmas dan anggota piket untuk memonitor. Sekitar pukul 11.30 WITA anggota kembali ke Polsek. Setelah itu ada laporan perkelahian dan anggota langsung kembali ke lokasi,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah panitia mengajukan izin keramaian secara resmi, Kapolsek menjawab singkat, “Iya, hanya pemberitahuan.”
Masih Misteri
Kematian Dafa Prabowo masih menjadi misteri. Berkas laporan dan rangkaian peristiwa kini berada di Polres Bima untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap motif sebenarnya di balik keributan yang berujung maut tersebut.
“Kasus ini jangan dianggap sepele. Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” ujar Aryadin, ayah korban, sembari berharap keadilan bagi anaknya.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan masih dinantikan publik. (ARY)












