TRIBUNONE.COM, SENDAWAR – Hasil investigasi mengungkap dugaan serius penyalahgunaan dana kampung di Kampung Sangsang, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dari penelusuran awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2023 dan 2024 yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Ironisnya, dana Silpa tersebut tidak tercatat dalam rekening kas Kampung Sangsang, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan keuangan desa.
Sumber internal menyebutkan, penyidik dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Kutai Barat telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka yang dipanggil meliputi aparatur Pemerintah Kampung Sangsang, pihak Kecamatan Siluq Ngurai, hingga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat.
“Ya memang para pihak ada kita panggil untuk dimintai keterangan, “ ujar Kanit Tipikor Polres Kubar Aipda M.Daud, Jumat (30/10/2025).

Tak hanya pemanggilan, penyidik Tipikor juga telah turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan administrasi serta pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dana Silpa tahun berjalan itu diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Tipikor Polres Kutai Barat masih terus melakukan pendalaman kasus dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi kunci.
Secara terpisah, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung (DPMK), Erik Victory mengatakan.
“Ya memang benar ada beberapa yang sudah di panggil termasuk pegawai DPMK, ” ujar Erik beberapa waktu lalu
Kini pihak Tipikor Polres Kutai Barat tengah mendalami siapa saja yang di duga terlibat. (**)











