KUTAI BARAT TRIBUNONE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Jonli (MJ) dalam perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi pada Selasa (22/9/2026). Putusan ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai unsur kesengajaan tidak terbukti dalam persidangan.
Kebebasan Jonli tidak lepas dari langkah hukum Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Lembaga Advokasi dan Perlindungan (PLAP) Binar Asa. Tim pendamping hukum ini dipimpin oleh Ketua LBH PLAP Binar Asa Lia Agnesia D., S.H., M.Hum., Sekretaris Alberto Chandra, S.H., M.H., serta Partner Advokat Chandra Fradidtia, S.H.
Perkara hukum yang menjerat Jonli bermula saat ia menerima titipan sebuah tas hitam dari Terdakwa II. Saat itu, Terdakwa II memberitahu bahwa tas tersebut hanya berisi dua unit ponsel, dua pengisi daya (charger), dan sejumlah uang tunai untuk diserahkan kepada istrinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat tiba di rumah dan membuka tas tersebut, Jonli terkejut menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi di dalamnya.

Mendapati hal tersebut, Jonli berupaya menghubungi Terdakwa II untuk mengembalikan tas serta mencari bantuan guna melaporkan temuan senjata api itu ke pihak berwajib. Sayangnya, sebelum niat melaporkan terlaksana, ia telah lebih dahulu ditangkap oleh personel Polsek Jempang.
Di persidangan, Tim Advokat menegaskan bahwa meski Jonli didakwa bersama dua terdakwa lain menggunakan pasal yang sama, posisi dan peran hukum Jonli sangat jauh berbeda.
- Terdakwa III: Pihak yang menyerahkan senjata api.
- Terdakwa II: Pihak yang sempat menggunakan senjata api.
- Jonli (Terdakwa I): Penerima titipan yang sama sekali tidak mengetahui keberadaan senjata api dan amunisi di dalam tas sejak awal.
“Perbedaan mendasar di antara ketiganya adalah Terdakwa I sejak pertama kali dititipkan tas sama sekali tidak mengetahui isi sebenarnya. Kesamaan pasal dakwaan tidak serta-merta membuat semua terdakwa memiliki tingkat pertanggungjawaban pidana yang sama,” ujar Alberto Chandra bersama Chandra Fradidtia.
Tim advokat berargumen bahwa untuk menjatuhkan sanksi pidana, unsur mens rea (niat jahat/kesengajaan) dan dolus (pengetahuan atas perbuatan) harus terbukti secara sah di ruang sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat sepakat bahwa unsur kesengajaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti pada diri Jonli. Atas dasar pembuktian tersebut, majelis hakim menetapkan status bebas murni bagi Jonli pada 22 September 2026.
Pada hari yang sama, Jonli resmi dikeluarkan dari tahanan Rutan Polres Kutai Barat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena Majelis Hakim memutus perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ungkap Chandra Fradidtia. Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang telah dijalankan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Atas hasil sidang ini, LBH PLAP Binar Asa mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam menyikapi suatu perkara hukum.
“Seseorang yang terseret dalam sebuah perkara pidana belum tentu memiliki kesalahan atau peran yang sama dengan pelaku utama. Keadilan pidana harus selalu bertumpu pada pembuktian faktual di pengadilan, bukan sekadar prasangka,” tutup perwakilan tim advokat.
Reporter: Melky Malis
Editor: Johansyah












