Perkara Warga Kampung Penawang Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Upaya Damai dan Hak Masyarakat Adat

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT TRIBUNONE.COM – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang diajukan Advokat Yahya Tonang terhadap perkara dugaan pencurian sawit yang melibatkan sejumlah warga Kampung Penawang belum membuahkan hasil.

Tonang mengaku kecewa setelah pihak PT Ketapang Agro Lestari (KAL) disebut tetap memilih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, salah satunya berinisial AR yang merupakan kliennya.

Menurut Tonang, sejak menerima kuasa dari AR, dirinya langsung mengambil langkah untuk mengupayakan penyelesaian perkara melalui perdamaian. Bahkan, langkah tersebut dilakukan hanya sehari setelah berkas perkara dinyatakan P21 dan proses tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasihat hukum kemudian mengirimkan surat permohonan agar perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Tonang: Hukum Pidana Seharusnya Menjadi Jalan Terakhir

Tonang menjelaskan, permohonan RJ tersebut bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP Nasional, khususnya ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat serta mekanisme pemulihan dan penyelesaian perkara secara proporsional.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam pengaturannya, hukum yang hidup dalam masyarakat mendapatkan ruang tertentu dalam sistem hukum pidana nasional. Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, Tonang juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengatur pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan keadaan semula serta keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku.

“Upaya yang saya lakukan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang dan semangat hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” kata Tonang, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Kejari Kutai Barat Panggil Kedua Belah Pihak

Tonang menyampaikan, pada Selasa, 29 September 2026, pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah memanggil kedua belah pihak yang bermasalah untuk mengikuti proses mediasi.

Menurutnya, pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian perkara melalui jalur damai atau Restorative Justice, termasuk dengan menawarkan mekanisme pemulihan terhadap kerugian yang dialami pihak yang disebut sebagai korban.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak PT KAL disebut diwakili oleh Porman Lubis.

Tonang mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, sehari sebelum pertemuan di Kejaksaan telah dilakukan meeting melalui Zoom. Dalam pertemuan tersebut, menurut Tonang, sikap PT KAL tetap pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum.

“Setelah berdiskusi, pihak PT KAL yang diwakili Saudara Porman Lubis menyampaikan bahwa berdasarkan hasil meeting Zoom sehari sebelum pertemuan di Kejaksaan, sikap PT KAL tetap melanjutkan proses hukum,” ujar Tonang.

Bukan Hanya Sebagai Pengacara, Tonang Bawa Persoalan Hak Masyarakat Adat

Atas sikap tersebut, Tonang mengatakan persoalan ini tidak hanya dilihat dari posisi dirinya sebagai penasihat hukum AR.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan Koordinator Bidang Hukum Organisasi Sempeket Tonyooi-Benuaq Kalimantan Timur (STB Kaltim).

Karena itu, menurut Tonang, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat adat Dayak Tonyooi-Benuaq.

Melalui mekanisme RJ, ia masih berharap pihak perusahaan dapat mempertimbangkan kembali permohonan perdamaian yang telah diajukannya.

Menurut Tonang, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses pidana apabila masih terdapat ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan pemulihan, perdamaian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Tonang Soroti Persoalan Warga Lingkar Perkebunan

Tonang kemudian memperluas persoalan tersebut pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan.

Menurut dia, dugaan pencurian sawit yang melibatkan sebagian warga kampung yang berada di sekitar kawasan HGU semestinya tidak hanya dilihat dari sisi perbuatan pidananya, tetapi juga perlu dikaji dari latar belakang sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:  AKP Deky Jonathan Sasiang: Polisi Rendah Hati Berprestasi Tinggi, Harapan Baru Warga Kubar dalam Perang Melawan Narkoba

Ia mengaitkannya dengan teori Anomie/strain dalam ilmu kriminologi, yang menurutnya menjelaskan bahwa tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.

Tonang menyebut, masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan sebelumnya pernah menyerahkan lahan untuk kepentingan perkebunan dan dijanjikan memperoleh kebun plasma.

Namun, menurut informasi yang diterimanya dari masyarakat, hasil yang diterima selama bertahun-tahun dinilai belum layak.

Bahkan, Tonang menyebut masyarakat hanya menerima uang talangan yang disebut berada di kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000 per hektare per bulan.

Pernyataan tersebut merupakan informasi dan penilaian yang disampaikan Tonang berdasarkan keterangan yang diterimanya dari masyarakat dan masih menjadi bagian dari pandangan pihak penasihat hukum.

Tonang juga menyinggung adanya klaim masyarakat mengenai lahan di luar HGU yang menurutnya turut masuk atau dikuasai korporasi.

“Kalau seperti itu, bagaimana mereka bisa memanfaatkan lahan untuk ladang atau kebun?” ujar Tonang mempertanyakan kondisi tersebut.

Minta Mediasi Ulang dan Pendekatan Hukum Adat

Atas dasar persoalan tersebut, Tonang berharap perkara warga Kampung Penawang dapat kembali dibuka ruang mediasi.

Ia menilai mekanisme Restorative Justice dapat menjadi jalan tengah dengan mempertimbangkan kerugian yang timbul, kepentingan korban, kondisi para tersangka, serta kondisi sosial masyarakat setempat.

Tonang juga menyinggung ketentuan mengenai kewajiban adat dalam KUHP Nasional. UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat menjadi pidana tambahan dalam kondisi tertentu, termasuk dalam konteks tindak pidana yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2).

Namun, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat memiliki mekanisme dan kriteria yang harus diperhatikan. PP Nomor 55 Tahun 2025 menjadi salah satu aturan yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, Tonang menilai pendekatan hukum adat dapat menjadi salah satu alternatif yang perlu dibicarakan, khususnya apabila perkara tersebut masih memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Tidak Mungkin Ada Perkebunan Ribuan Hektare Tanpa Masyarakat Adat”

Lebih jauh, Tonang mengatakan keberadaan perkebunan PT KAL tidak dapat dilepaskan dari sejarah lahan masyarakat adat setempat.

Menurutnya, PT Ketapang Agro Lestari tidak mungkin memperoleh lahan perkebunan dalam luasan ribuan hektare apabila tidak ada proses penyerahan atau pelepasan lahan oleh masyarakat adat setempat.

Karena itu, ia berharap hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar perkebunan tidak hanya dilihat dalam perspektif hubungan perusahaan dengan pihak yang berhadapan dengan hukum.

Pendekatan kemanusiaan dan penyelesaian secara damai, kata Tonang, menurutnya justru penting untuk menjaga hubungan jangka panjang antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Tonang: Akan Tempuh Langkah Hukum Tandingan

Tonang menegaskan, apabila PT KAL tetap memilih melanjutkan proses hukum terhadap warga Kampung Penawang dan tidak mempertimbangkan kembali permohonan perdamaian, dirinya menyatakan akan mengambil langkah hukum.

“Jadi kalau begitu cara korporasi memperlakukan masyarakat Kampung Penawang lingkar kebunnya tanpa rasa ampun, padahal KUHP Nasional sudah diberlakukan dengan mengedepankan asas ultimum remedium, maka saya akan melakukan langkah hukum tandingan,” tegas Tonang.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Saya yakin selama hukum masih jadi panglima di negeri ini, maka tidak ada yang kebal hukum,” tutup Tonang, yang dikenal dengan julukan “Master Beruk Kalimantan.”

Reporter: Melky Malis

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat
Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41
Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional
Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda
Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak
Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:33

Perkara Warga Kampung Penawang Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Upaya Damai dan Hak Masyarakat Adat

Minggu, 27 September 2026 - 02:01

Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat

Rabu, 23 September 2026 - 08:00

Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41

Rabu, 23 September 2026 - 07:29

Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:53

Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda

Berita Terbaru