TRIBUNONE.COM, KUTAI BARAT – Nyawa kembali menjadi taruhan di balik aktivitas tambang batu bara. Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) fatal di jalur hauling PT Manor Bulatn Lestari (MBL) Kilometer 35, Sabtu (28/03/2026), menewaskan dua pekerja di tempat, sekaligus membuka dugaan serius adanya kelalaian sistemik dalam penerapan keselamatan kerja.
Korban masing-masing berinisial F alias B dan R, operator dump truck roda 12 yang diduga merupakan karyawan perusahaan kontraktor hauling PT PSJ. Keduanya tewas setelah dump truck yang dikemudikan F menghantam bagian belakang unit milik PT BEP di jalur hauling yang dikenal sempit dan berdebu pekat.
Kuat dugaan, kecelakaan terjadi akibat buruknya pengendalian debu di area operasional. Kabut debu tebal yang menyelimuti jalur hauling diduga menghilangkan jarak pandang pengemudi, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Kondisi ini diperparah dengan minimnya penyiraman jalan, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam operasional tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Debunya sangat tebal, jarak pandang hampir nol. Penyiraman jarang dilakukan, padahal itu jalur padat,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dokumentasi yang beredar menunjukkan kerusakan parah pada bagian depan dump truck milik PT PSJ, sementara bagian belakang kendaraan PT BEP ringsek akibat benturan keras. Fakta ini mengindikasikan tingginya kecepatan atau tidak terjaganya jarak aman antar unit, dua hal yang seharusnya dikontrol ketat dalam sistem operasional hauling.
Lebih jauh, insiden ini tidak hanya berhenti pada kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam praktik pertambangan yang baik, jalur hauling wajib memenuhi standar visibilitas, pengendalian debu, manajemen lalu lintas, serta larangan keras terhadap keberadaan penumpang dalam unit angkut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengendalikan seluruh potensi bahaya di lingkungan kerja. Kewajiban ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk perlindungan keselamatan pekerja dan pengendalian risiko operasional.
Kewajiban tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang secara spesifik mengatur bahwa perusahaan tambang harus melakukan pengendalian debu melalui penyiraman rutin, menjaga kondisi jalan hauling tetap aman, mengatur jarak antar kendaraan, serta menerapkan disiplin operasional secara ketat.
Jika kewajiban ini diabaikan, maka konsekuensinya tidak hanya administratif. Dalam konteks hukum pidana, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Bahkan, apabila terbukti ada unsur pembiaran sistemik atau pelanggaran terhadap standar operasional, tidak menutup kemungkinan mengarah pada pertanggungjawaban pidana korporasi.
Fakta bahwa jalur hauling dalam kondisi berdebu ekstrem, minim pengendalian, serta tetap dioperasikan secara intensif memperkuat dugaan adanya kegagalan manajemen dalam menjalankan kewajiban hukum terkait K3.
Ironisnya, persoalan keselamatan di wilayah operasional PT MBL bukan hal baru. Sebelumnya, pada 1 Juli 2025, aktivitas perusahaan ini telah menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Barat. Saat itu, tim Pansus bahkan mengalami hambatan saat melakukan peninjauan lapangan, yang memicu ketegangan hingga berujung penutupan sementara jalur hauling.
“Kami sebagai wakil rakyat saja tidak dianggap oleh perusahaan,” ungkap perwakilan Pansus DPRD Kutai Barat kala itu.
Temuan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas hauling yang berbahaya menunjukkan bahwa risiko di lapangan telah lama diketahui. Namun, insiden yang kembali menelan korban jiwa ini memunculkan pertanyaan besar: apakah rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan, atau justru diabaikan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MBL belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT), Edy Rante, belum mendapat respons, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.
Dua nyawa telah hilang. Namun lebih dari itu, peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kelalaian dalam sektor pertambangan bukan sekadar pelanggaran prosedur melainkan dapat berujung pada kematian. Jika benar terjadi pelanggaran terhadap standar K3, maka ini bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan tragedi yang seharusnya dapat dicegah.
Reporter : Rb












