Lahan Rakyat Disita, HGU Mangkrak Dibiarkan: Ironi di Negeri Agraris. Jangan Cuma Tegas ke Petani Kecil, Lunak ke Korporasi

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI:

TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pernyataan tegas: lahan yang tidak digarap selama dua tahun akan diambil alih negara. Sekilas terdengar adil dan progresif. Tapi pertanyaannya, benarkah keberanian ini juga berlaku terhadap para pemilik lahan skala besar, khususnya pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah lama terbengkalai?

Secara normatif, Nusron benar—seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara. Maka, jika ada pihak, termasuk korporasi besar, yang diberi hak HGU namun lalai mengelola atau tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, negara memiliki kewenangan untuk mencabut hak tersebut. Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ambil contoh Aceh. Di sana, masih banyak lahan HGU yang telah puluhan tahun mangkrak. Tidak produktif, tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, dan bahkan menjadi pemicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat sekitar. Anehnya, lahan-lahan ini tetap aman di tangan pemiliknya. Tak tersentuh. Tak pernah ditertibkan.

Baca Juga:  Kutai Barat dalam Cengkeraman Eksploitasi: Ketika Hutan Adat Dikorbankan untuk Tambang dan Sawit

Sementara itu, rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan lahan untuk bertani dan bertahan hidup justru berulang kali dikriminalisasi, bahkan berhadapan dengan aparat ketika mencoba memanfaatkan lahan yang tidur dan terbengkalai itu. Di sinilah letak ironi dan ketimpangan kebijakan agraria kita.

Apakah negara hanya berani menindak petani gurem atau rakyat biasa yang tak menggarap pekarangannya dua tahun? Atau akan benar-benar berlaku adil—tegas kepada siapa pun, termasuk korporasi besar yang selama ini terkesan kebal hukum?

Jika pemerintah serius menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria, seharusnya aturan ini tidak berhenti sebagai wacana elitis. Harus ada keberanian politik untuk menyita lahan-lahan HGU mangkrak yang nyata-nyata mencederai rasa keadilan dan menghambat kesejahteraan rakyat.

Sudah cukup rakyat kecil jadi korban. Jangan biarkan tanah hanya menjadi alat kekuasaan segelintir elite. Bila negara betul-betul berpihak kepada rakyat, maka kebijakan agraria tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Sudah saatnya keadilan agraria ditegakkan—tanpa pilih kasih. (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Mutasi ASN di Kutai Barat Disorot, Pejabat Turun Eselon hingga Penunjukan Plt Diduga Sarat Titipan Politik
Geger Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pekerja PT BEK Jadi Terduga Pelaku
Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam
Lima Gubernur Terkaya di Indonesia, Sherly Tjoanda Tempati Puncak dengan Harta Rp709 Miliar
5 Anggota DPR Terkaya Periode 2024–2029, Salah Satunya Anak Presiden
Skandal Tanah Kelian Dalam: Jebakan Dokumen Gelap, Oknum Polisi Masuk Angin, dan Pembantaian Hak oleh PT ISM
BULOG dan POLRI Matangkan Gerakan Pangan Murah Serentak, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional
Mbak Ita Tantang KPK di Persidangan: Kenapa Indriyasari Belum Jadi Tersangka?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:45

Mutasi ASN di Kutai Barat Disorot, Pejabat Turun Eselon hingga Penunjukan Plt Diduga Sarat Titipan Politik

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:45

Geger Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pekerja PT BEK Jadi Terduga Pelaku

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:00

Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:37

Lima Gubernur Terkaya di Indonesia, Sherly Tjoanda Tempati Puncak dengan Harta Rp709 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:18

5 Anggota DPR Terkaya Periode 2024–2029, Salah Satunya Anak Presiden

Berita Terbaru