Lahan Rakyat Disita, HGU Mangkrak Dibiarkan: Ironi di Negeri Agraris. Jangan Cuma Tegas ke Petani Kecil, Lunak ke Korporasi

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI:

TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan pernyataan tegas: lahan yang tidak digarap selama dua tahun akan diambil alih negara. Sekilas terdengar adil dan progresif. Tapi pertanyaannya, benarkah keberanian ini juga berlaku terhadap para pemilik lahan skala besar, khususnya pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah lama terbengkalai?

Secara normatif, Nusron benar—seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara. Maka, jika ada pihak, termasuk korporasi besar, yang diberi hak HGU namun lalai mengelola atau tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, negara memiliki kewenangan untuk mencabut hak tersebut. Namun di lapangan, yang terjadi justru sebaliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ambil contoh Aceh. Di sana, masih banyak lahan HGU yang telah puluhan tahun mangkrak. Tidak produktif, tidak memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, dan bahkan menjadi pemicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat sekitar. Anehnya, lahan-lahan ini tetap aman di tangan pemiliknya. Tak tersentuh. Tak pernah ditertibkan.

Baca Juga:  Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Sementara itu, rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan lahan untuk bertani dan bertahan hidup justru berulang kali dikriminalisasi, bahkan berhadapan dengan aparat ketika mencoba memanfaatkan lahan yang tidur dan terbengkalai itu. Di sinilah letak ironi dan ketimpangan kebijakan agraria kita.

Apakah negara hanya berani menindak petani gurem atau rakyat biasa yang tak menggarap pekarangannya dua tahun? Atau akan benar-benar berlaku adil—tegas kepada siapa pun, termasuk korporasi besar yang selama ini terkesan kebal hukum?

Jika pemerintah serius menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria, seharusnya aturan ini tidak berhenti sebagai wacana elitis. Harus ada keberanian politik untuk menyita lahan-lahan HGU mangkrak yang nyata-nyata mencederai rasa keadilan dan menghambat kesejahteraan rakyat.

Sudah cukup rakyat kecil jadi korban. Jangan biarkan tanah hanya menjadi alat kekuasaan segelintir elite. Bila negara betul-betul berpihak kepada rakyat, maka kebijakan agraria tidak boleh tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Sudah saatnya keadilan agraria ditegakkan—tanpa pilih kasih. (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru