Kasus Pupuk PT ARI: Polisi dan Perusahaan Dinilai Tidak Adil, Supriyadi Jadi Kambing Hitam

- Penulis

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRIBUNONE.COM Penetapan Supriyadi, karyawan PT Anekareksa International (ARI) di Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat, sebagai tersangka kasus dugaan pencurian pupuk menimbulkan gelombang kritik. Keluarga menilai aparat kepolisian bersama pihak perusahaan tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Supriyadi hanyalah operator jonder yang bertugas mengantar pupuk pada 12 Agustus 2025. Ia menjalankan perintah atasan untuk mengirim ke salah satu blok kebun bersama dua tukang langsir. Setelah selesai, ia kembali ke mess. Anehnya, beberapa jam kemudian, Supriyadi dipanggil ke kantor perusahaan dan langsung dikaitkan dengan temuan 11 karung pupuk di pinggir jalan, sekitar 200–300 meter dari kantor pusat PT ARI.

“Kami menilai Supriyadi dijadikan kambing hitam. Dari saksi, tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka tanpa proses yang jelas. Padahal lokasi penemuan pupuk begitu dekat dengan kantor perusahaan yang dijaga brimob dan sekuriti. Rasanya janggal sekali kalau itu disebut murni ulah karyawan,” kata Kerok, perwakilan keluarga Supriyadi, Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerok menegaskan, penanganan perkara terkesan terburu-buru. Menurutnya, pihak kepolisian seperti hanya mengamini laporan perusahaan tanpa menelusuri aktor lain yang lebih berperan di lapangan.

“Kalau bicara tanggung jawab, mestinya mandor dan asisten lapangan yang dipanggil dulu. Mereka yang memberi perintah dan mengawasi distribusi pupuk. Tapi anehnya, mereka aman-aman saja, tidak disentuh hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, keluarga juga mempertanyakan sikap perusahaan yang menolak upaya damai. Padahal pemerintah kampung sudah mencoba memediasi agar kasus ini diselesaikan secara internal. PT ARI justru mengajukan lima syarat memberatkan jika jalur kekeluargaan ingin ditempuh.

“Syaratnya sangat tidak masuk akal. Suruh Supriyadi mundur, bayar sewa jonder Rp40 juta per bulan, ganti pupuk, jaga situasi, sampai menanggung biaya operasional polisi. Itu jelas mengada-ada, karena penanganan perkara dibiayai negara, bukan dibebankan ke tersangka,” tegas Kerok.

Baca Juga:  BULOG dan POLRI Matangkan Gerakan Pangan Murah Serentak, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional

Keluarga menilai, syarat-syarat itu justru memperlihatkan ada kepentingan perusahaan untuk menyingkirkan karyawan kecil dengan cara memanfaatkan proses hukum.

“Kalau memang ada dugaan kesalahan, seharusnya diselesaikan secara internal dulu. Beri surat peringatan atau teguran. Tapi ini langsung dibawa ke polisi, seakan-akan perusahaan mau lepas tangan dan sekaligus menekan pekerja,” ucapnya.

Menurut Kerok, pola penanganan seperti ini berbahaya. Selain mengorbankan karyawan kecil, juga bisa menimbulkan keresahan sosial di kampung sekitar.

“Kami tidak membela pencurian, tapi kami ingin prosesnya adil. Jangan hanya orang bawah yang diseret, sementara yang punya kuasa tidak pernah disentuh. Kalau benar ada penadah bernama Batar, kenapa tidak dipanggil? Jangan hanya Supriyadi yang ditahan,” katanya dengan nada kesal.

Ia menambahkan, hak-hak hukum Supriyadi pun belum dipenuhi. Hingga kini pendampingan hukum masih minim, sementara tekanan dari perusahaan terus berjalan.

“Sebelum ada putusan pengadilan, tersangka masih punya hak membela diri. Jangan sampai tekanan perusahaan dan aparat justru menghilangkan hak dasar itu,” tegas Kerok.

Keluarga berharap agar pihak kepolisian lebih objektif, tidak hanya menerima laporan sepihak perusahaan. Mereka juga meminta perusahaan membuka ruang damai demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

“Kalau kasus seperti ini tidak ditangani bijak, yang rugi bukan hanya Supriyadi, tapi juga perusahaan sendiri. Hubungan dengan masyarakat bisa rusak, dan kepercayaan terhadap aparat bisa hilang,” pungkas Kerok.

 

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur NTB Serukan Semangat Persatuan dan Keteguhan Bangsa
Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah
Gubernur NTT Dorong Bambu Jadi Pilar Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo
Siluq Ngurai Siap Meriahkan Dahau Kubar 2025 dengan Pameran Sulam Tumpar dan Lomba Tradisional
Kasus HIV/AIDS di Kalangan Pelajar Kupang Meningkat, Wali Kota Bentuk Gerakan Edukasi dan Pencegahan Dini
Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Polda NTT Ungkap Dugaan Pencurian 9 Senjata Api, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Penganiayaan Perempuan di Cowang Ndereng
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:05

Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:54

Gubernur NTT Dorong Bambu Jadi Pilar Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16

Siluq Ngurai Siap Meriahkan Dahau Kubar 2025 dengan Pameran Sulam Tumpar dan Lomba Tradisional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 03:32

Kasus HIV/AIDS di Kalangan Pelajar Kupang Meningkat, Wali Kota Bentuk Gerakan Edukasi dan Pencegahan Dini

Selasa, 28 Oktober 2025 - 03:02

Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru