JAKARTA, TRIBUNONE.COM – Kasus penipuan dengan modus pinjaman online kembali terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kali ini, korbannya adalah Roni Alexgores, warga Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan. Tidak hanya mengalami kerugian materi, data pribadi Roni juga disalahgunakan hingga tersebar di media sosial. Atas kejadian ini, ia resmi melapor ke Polres Kubar pada Senin (22/9/2025).
Roni menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 0831-5745-7472. Nomor itu mengatasnamakan aplikasi pinjaman online “Dana Tunai” dan menagih pembayaran senilai Rp2 juta.
“Isi dari pesan WhatsApp itu meminta saya membayar tagihan Rp2 juta. Saya tidak menyetujui, karena saya memang tidak pernah melakukan pinjaman online,” kata Roni saat ditemui usai membuat laporan di Polres Kubar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya ia mengabaikan permintaan itu. Namun tidak lama kemudian, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dirinya beserta KTP ke media sosial apabila tidak segera menuruti permintaan.
Ancaman tersebut benar-benar dilakukan. Foto KTP dan wajah Roni diunggah ke grup Facebook publik dengan keterangan yang memfitnah dirinya sebagai pelaku kriminal.
“Saat foto dan KTP saya tersebar di Facebook dengan narasi fitnah, saya panik. Demi menjaga nama baik, akhirnya saya terpaksa mengikuti permintaan pelaku,” jelasnya.
Dalam kondisi terdesak, Roni melakukan transfer pertama sebesar Rp2 juta. Belum berhenti di situ, pelaku kembali menekan dengan meminta tambahan uang. Secara total, Roni telah mengirimkan dana senilai Rp2,9 juta.
“Awalnya saya takut, terpaksa saya kirimkan uang Rp2,9 juta kepada penipu itu. Tapi setelah dimintai lagi uang tambahan, saya sadar telah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.
Menurut Roni, kerugian yang dialaminya bukan hanya soal uang. Ia merasa sangat dirugikan karena identitas pribadinya tersebar secara sembarangan. Hal itu tidak hanya mencoreng nama baik, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Saya tidak pernah meminjam uang secara online. Tapi kok bisa data-data pribadi saya didapatkan penipu ini. Itu yang membuat saya kesal dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi,” tegasnya.
Roni berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap nomor tidak dikenal yang menghubungi lewat WhatsApp dengan dalih pinjaman daring.
“Semoga kasus ini bisa diusut tuntas, supaya tidak ada lagi korban berikutnya. Saya ingin masyarakat lebih waspada. Jangan mudah percaya jika tiba-tiba ditagih pinjaman yang tidak pernah kita lakukan,” pungkasnya.(*EN*)