Skandal Tambang Emas Kubar: Diduga Disokong Oknum & PT Nusa Bara, Hutan Lindung Digasak, Sungai Diracuni Merkuri!

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (KUTAI BARAT) TRIBUNONE.COM – Aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Kelian, Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, kini makin brutal dan tak terkendali. Mulai dari Desa Kelian Dalam, Kampung Tutung, hingga Magrang, penambangan emas secara liar dengan excavator besar-besaran terjadi terang-terangan. Ironisnya, semua ini seolah dibiarkan, tanpa pengawasan serius dari aparat penegak hukum (APH).

Investigasi langsung di lapangan mengungkap kenyataan mencengangkan, praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini diduga disokong oleh oknum-oknum berpengaruh, bahkan disusupi oleh perusahaan-perusahaan tambang legal yang menyalahgunakan izin operasi batu bara untuk mengekstrak emas secara ilegal.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT. Nusa Bara dan PT. Sela Nusa Bara, pemegang IUP batu bara, yang diduga kuat melakukan eksploitasi emas dengan dalih penambangan batu bara. Alat berat dikerahkan, sungai digali, dan hutan lindung diterabas demi keuntungan segelintir pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah excavator yang beroperasi pun terus meningkat, dari 27 unit pada Mei 2025 menjadi sekitar 35 unit pada pertengahan Juli.

“Awalnya saya diajak untuk survei batu bara. Ternyata disuruh kerja dompeng emas. Ini jelas bukan batu bara, ini tambang emas!” ujar seorang pekerja yang meminta identitasnya disembunyikan untuk mengutamakan keselamatan, Kamis (17/7/2025).

Konsesi Dimanipulasi, Hukum Dilecehkan

Salah satu titik terparah terjadi di kawasan Magrang, RT 09 Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung tepat di selatan Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL). Excavator menggasak tanah di perbatasan bekas konsesi PT Kelian Equatorial Mining (KEM), wilayah yang seharusnya steril pasca-reklamasi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hukum dan tata kelola pertambangan bukan hanya dilanggar, tapi dilecehkan secara sistematis.

Penindakan Setengah Hati: Hanya Buruh Ditangkap, Otak Pelaku Bebas

Meski Polres Kutai Barat sempat melakukan penggerebekan pada 8 Juni 2025 di Kampung Tutung dan menangkap seorang pelaku berinisial R serta menyita excavator Hitachi PC 200, masyarakat menilai langkah ini masih sangat jauh dari cukup.

Baca Juga:  Skandal Pokir Kota Bima: Oknum Dewan Diduga Jadi Pemborong, Kontraktor Lokal Gigit Jari

“Yang ditangkap cuma pekerja kecil. Mana pemilik alat? Mana perusahaan yang beri izin? Kalau hanya buruh yang ditangkap, itu bukan penegakan hukum, itu pengalihan isu!” tegas tokoh masyarakat Linggang Tutung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, namun tidak ada tindak lanjut terhadap aktor intelektual dan pemodal yang diduga berada di balik jaringan tambang ilegal ini.

Sungai Dirusak, Rakyat Terancam Racun Merkuri

Aksi warga yang memprotes kerusakan Sungai Kelian tak bisa dianggap remeh. Ratusan warga Kutai Barat turun ke jalan awal Juni 2025 menuntut ditutupnya tambang-tambang emas ilegal yang telah mencemari air sungai dengan merkuri, zat kimia berbahaya yang dapat merusak sistem saraf manusia dan meracuni rantai makanan.

Ikan air tawar seperti baung dan saluang kini langka, dan air sungai tak lagi layak konsumsi. Jalan desa rusak parah karena lalu lalang alat berat. Ketegangan antarwarga mulai terjadi akibat perebutan wilayah tambang ilegal.

Desakan Satgas dan Reformasi Tata Kelola

Polres Kutai Barat telah mengusulkan pembentukan Satgas PETI lintas sektor dan mengklaim mendapat dukungan dari DPRD. Namun, publik mendesak agar penindakan menyentuh hingga akar: oknum aparat, pemodal, dan perusahaan yang bermain di balik layar.

“Selama aktor utamanya tak disentuh, ini semua hanya formalitas. Hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar aktivis lingkungan di Kubar.

Apa yang terjadi di Kubar bukan sekadar tambang ilegal namun ini adalah potret nyata pembiaran sistemik, manipulasi perizinan, dan penghancuran lingkungan yang dilakukan secara masif dan terorganisir. Negara tak boleh diam. Jika hukum masih punya taring, maka sekaranglah saatnya menindak tegas semua pihak yang terlibat, dari level pekerja sampai pemilik modal, dari oknum pengawas hingga korporasi besar yang menyalahgunakan izin.

Jika negara kalah oleh tambang ilegal, maka rakyat dan lingkunganlah yang akan menjadi korban abadi.

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda, Gubernur NTB Serukan Semangat Persatuan dan Keteguhan Bangsa
Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah
Gubernur NTT Dorong Bambu Jadi Pilar Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo
Siluq Ngurai Siap Meriahkan Dahau Kubar 2025 dengan Pameran Sulam Tumpar dan Lomba Tradisional
Kasus HIV/AIDS di Kalangan Pelajar Kupang Meningkat, Wali Kota Bentuk Gerakan Edukasi dan Pencegahan Dini
Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Polda NTT Ungkap Dugaan Pencurian 9 Senjata Api, Pelaku Diduga Oknum Polisi
Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Penganiayaan Perempuan di Cowang Ndereng
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:05

Gubernur NTT Tegaskan Peran APIP dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:54

Gubernur NTT Dorong Bambu Jadi Pilar Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16

Siluq Ngurai Siap Meriahkan Dahau Kubar 2025 dengan Pameran Sulam Tumpar dan Lomba Tradisional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 03:32

Kasus HIV/AIDS di Kalangan Pelajar Kupang Meningkat, Wali Kota Bentuk Gerakan Edukasi dan Pencegahan Dini

Selasa, 28 Oktober 2025 - 03:02

Promosi Judi Online, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru