Brigjen Pol Hengki Resmi Jabat Kapolda Banten, Gantikan Irjen Pol Suyudi

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUN ONE.COM, SERANG – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Brigjen Pol Hengki resmi ditunjuk sebagai Kapolda Banten menggantikan Irjen Pol Suyudi Ario Seto.

Irjen Pol Suyudi dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di luar struktur organisasi. Sebelumnya, Brigjen Pol Hengki menjabat sebagai Wakapolda Banten. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995 tersebut kini dipercaya memimpin Polda Banten menggantikan Irjen Pol Suyudi, yang merupakan lulusan Akpol tahun 1994.

Sementara itu, jabatan Wakapolda Banten yang ditinggalkan Brigjen Pol Hengki akan diisi oleh Kombes Pol Dr. Hendra Wirawan. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri dan merupakan lulusan Akpol tahun 1996.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya rotasi tersebut. “Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi rutin di tubuh Polri, khususnya pada jabatan-jabatan strategis. Pergantian ini menyasar sejumlah posisi penting, mulai dari perwira tinggi hingga kepala satuan kerja di Mabes Polri,” ujar Kombes Pol Didik.

Ia juga menegaskan bahwa penugasan Irjen Pol Suyudi sebagai Pati Bareskrim Polri merupakan bentuk kepercayaan pimpinan dalam mendukung penguatan organisasi dan peningkatan kinerja institusi.

“Dengan adanya pergantian pimpinan di Polda Banten, diharapkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin optimal, serta mampu menjawab berbagai tantangan dan isu strategis di wilayah Provinsi Banten,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru