Ekti Imanuel Salurkan Rp 3,5 Miliar untuk 26 Rumah Ibadah di Lima Kecamatan

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, TRIBUNONE.COM–Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, kembali menyalurkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah di Kutai Barat. Pada segmen kedua tahun 2025 ini, total bantuan yang dikucurkan mencapai Rp 3,5 miliar untuk 26 rumah ibadah di lima kecamatan, yakni Damai, Nyuatan, Sekolaq Darat, Melak, dan Mook Manaar Bulatn.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Ballroom Hotel Nici, Barong Tongkok, Senin (27/10/2025). Ekti menyebut kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penyaluran tahap pertama yang telah dilakukan di Sport Hall Linggang Bigung pada 16 Oktober lalu.

“Untuk segmen kedua hari ini ada 26 rumah ibadah yang kita serahkan secara simbolis, karena yang pertama kemarin sudah di Linggang Bigung. Besok rencananya kita serahkan lagi untuk yang segmen ketiga,” ujar Ekti Imanuel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada segmen pertama, Ekti telah menyalurkan Rp 4,7 miliar untuk 36 tempat ibadah yang tersebar di Kecamatan Long Iram, Tering, Linggang Bigung, dan Barong Tongkok. Dengan demikian, total bantuan yang telah direalisasikan hingga tahap kedua ini mencapai lebih dari Rp 8,2 miliar.

Baca Juga:  KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP

Ekti menjelaskan, keseluruhan program hibah tempat ibadah tahun 2025 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur melalui pokok-pokiran (pokir) dirinya sebagai anggota DPRD berjumlah Rp 12,2 miliar, mencakup 93 rumah ibadah di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Program ini telah berjalan hampir empat tahun sejak saya duduk di DPRD Provinsi. Bersyukur bisa membantu masyarakat melalui pembangunan tempat ibadah,” tutur Ekti.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dukungan terhadap pembangunan sarana keagamaan merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat secara spiritual.

Facebook Comments Box

Penulis : Marlensiana

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru