PETI Menggila di Kelian Dalam: Hukum Seolah Mandul, Warga Tuduh Ada ‘Tangan Gelap’ Bekingi Tambang Ilegal

- Penulis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Barat, Tribunone.com – Penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi momok di pedalaman Kutai Barat. Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jelas mengancam pelaku PETI dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar, ancaman itu tampaknya hanya menjadi tulisan mati. Warga seolah kebal takut, bahkan menganggap hukuman tersebut tak lebih dari pepesan kosong.

Fenomena itu tampak jelas di kawasan Kelian Dalam (Sungai Babi), Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dalam satu bulan terakhir, aktivitas PETI justru kian menggila. Ekskavator bekerja siang dan malam, menggerus bantaran sungai tanpa sedikitpun rasa khawatir. Ironisnya, kegiatan sebesar itu tak tersentuh hukum, seakan berada di luar jangkauan aparat.

Hasil investigasi Tribunone.com serta kesaksian masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga kuat mendapat backing dari oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan itu menguat karena tidak adanya tindakan tegas meski kegiatan tersebut berlangsung terang-terangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aksi serupa telah lama terjadi dan terus berulang.

“Ini bukan pertama kali. Sudah sering. Kita menduga ada oknum APH yang membekingi. Buktinya, tidak ada tindakan hukum sama sekali terhadap PETI di Sungai Babi,” ujarnya, Sabtu (13/11/2025).

Warga lain bahkan mengeluhkan dampak lingkungan dan polusi suara dari alat berat yang dioperasikan para penambang ilegal. Air sungai berubah keruh, sementara suara mesin ekskavator menghantui warga hingga malam hari. Mereka berencana melapor ke Polda Kaltim.

Baca Juga:  STB Kal-Tim Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Narkoba Kutai Barat Di Tengah Instruksi Reformasi Polri dari Presiden Prabowo

“Kami terganggu. Air keruh, suara bising, dan aktivitasnya makin menjadi-jadi,” keluh warga.

Padahal, dalam beberapa kasus sebelumnya, Polda Kaltim pernah melakukan penindakan. Sekitar dua bulan lalu, salah satu pelaku yang dikenal dengan inisial D telah diamankan dan masih dalam proses hukum. Namun anehnya, kegiatan PETI lain tetap bebas beroperasi dan tak memperlihatkan tanda-tanda akan dihentikan.

Dari informasi lapangan, para pelaku PETI bahkan mengaku telah “berkoordinasi dengan pihak atas”, meski identitas pihak yang dimaksud belum jelas hingga kini.

Lebih janggal lagi, Polres Kutai Barat belum terlihat mengambil langkah tegas. Apakah Polres tidak mengetahui aktivitas PETI yang semakin brutal itu? Atau ada sesuatu yang ditutup-tutupi? Pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa dua media lokal pernah mengangkat pemberitaan PETI Kelian Dalam, namun berita tersebut misterius, hanya bertahan beberapa jam sebelum takedown oleh penerbit tanpa penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pihak resmi yang bersedia memberikan klarifikasi terkait aktivitas PETI di Kelian Dalam, Kecamatan Tering (**).

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru