TribunOne.com, Sendawar – Bara konflik agraria kembali menyala panas di pedalaman Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Seorang warga sekaligus ahli waris lahan di Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, secara terbuka melayangkan surat keras bernada ultimatum kepada manajemen PT Ketapang Agro Lestari (KAL), menuntut pengembalian lahan seluas kurang lebih 25,2 hektare yang diduga berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Surat tertanggal 14 April 2026 itu bukan sekadar permohonan, melainkan peringatan terbuka atas dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah. Masri, selaku pemilik sekaligus ahli waris, menegaskan bahwa setiap aktivitas perusahaan di luar batas HGU berpotensi melanggar hukum agraria dan dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara ilegal.
“Lahan warisan saya yang berada di luar HGU wajib dikembalikan. Jika tidak, secara hukum tanah itu tetap milik masyarakat atau bahkan kembali menjadi tanah negara—bukan milik perusahaan,” tegas Masri kepada reportaseexpose, Rabu (22/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masri secara tegas membantah dalih perusahaan yang kerap berlindung di balik izin lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, narasi tersebut merupakan bentuk penyimpangan pemahaman hukum yang berpotensi menyesatkan publik.
“Jangan memelintir aturan. IUP itu izin usaha, bukan hak atas tanah. Tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan perusahaan menguasai lahan di luar HGU hanya karena memiliki izin lokasi,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), ia menegaskan bahwa hak atas tanah memiliki batas tegas dan fungsi sosial. Artinya, penguasaan di luar batas legal yang ditetapkan negara tidak memiliki legitimasi hukum. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, negara memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan dan mengambil alih tanah yang tidak memiliki dasar penguasaan sah atau dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Masri juga menyoroti dugaan cacat hukum dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan di luar wilayah HGU. Ia menilai, jika pembebasan dilakukan di luar objek yang sah atau tanpa prosedur yang benar, maka secara hukum dapat dibatalkan.
“Pembebasan di luar HGU tidak otomatis sah. Kalau objeknya keliru atau prosedurnya cacat, itu bisa batal demi hukum. Hak kami tidak pernah hilang,” tegasnya.
Lebih keras lagi, ia menolak penggunaan istilah “keterlanjuran” yang kerap dijadikan tameng oleh perusahaan perkebunan.
“Tidak ada istilah keterlanjuran untuk sawit di luar HGU. Itu pelanggaran terang-benderang. Istilah itu hanya berlaku dalam konteks kawasan hutan, bukan untuk melegitimasi penguasaan lahan masyarakat,” katanya.
Dalam pernyataan yang semakin tegas, Masri melayangkan ultimatum terbuka kepada PT KAL: 14 hari untuk mengembalikan lahan atau menyelesaikan melalui kesepakatan resmi. Jika diabaikan, ia memastikan akan mengambil langkah langsung.
“Jika dalam 14 hari tidak ada itikad baik, saya akan ambil kembali lahan tersebut. Ini bukan ancaman, ini sikap. Hak kami tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya.
Ia juga membuka opsi menempuh jalur hukum pidana dan perdata, termasuk mengedepankan hukum adat sebagai dasar perjuangan. Bahkan, ia secara eksplisit menyebut dugaan penguasaan lahan tersebut sebagai praktik land grabbing atau perampasan tanah.
Secara hukum, tindakan penguasaan tanah tanpa hak dapat beririsan dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan yang melarang kegiatan usaha di atas lahan tanpa hak yang sah. Jika terbukti, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi pidana.
Masri mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun lahan tersebut telah ditanami dan dipanen oleh perusahaan, yang menurutnya telah menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun immateriil.
Sebagai langkah lanjutan, ia mendesak pemerintah daerah hingga kementerian terkait untuk segera turun tangan dan membuka ruang mediasi yang transparan. Surat tersebut telah ditembuskan ke berbagai instansi strategis, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kasus ini kembali membuka potret lama persoalan agraria di daerah—dugaan ekspansi perkebunan yang melampaui batas hukum. Jika tidak segera ditangani secara tegas dan adil, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang, bahkan berpotensi berubah menjadi konflik terbuka antara masyarakat dan korporasi di wilayah Kutai Barat.
Reporter: SW












