DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kutai Barat, Johansyah, menyoroti belum adanya fasilitas zebra cross di depan Mako Polres Kubar dan meminta instansi terkait segera mengambil langkah demi keselamatan pejalan kaki.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kutai Barat, Johansyah, menyoroti belum adanya fasilitas zebra cross di depan Mako Polres Kubar dan meminta instansi terkait segera mengambil langkah demi keselamatan pejalan kaki.

Tribunone.com Sendawar – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menyoroti belum tersedianya marka zebra cross di depan gerbang utama Markas Komando (Mako) Polres Kutai Barat. Padahal, ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang setiap hari dilalui anggota kepolisian, keluarga tahanan, hingga masyarakat umum yang datang mengurus laporan maupun administrasi kepolisian.

Ketua DPC PWRI Kubar, Johansyah, menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki di kawasan yang dikenal padat aktivitas kendaraan.

Jalan Depan Gerbang Mako Polres Kubar tidak ada zebra cross dangat membahayakan pejalan kaki karena jalur padat
Jalan Depan Gerbang Mako Polres Kubar tidak ada zebra cross sangat membahayakan pejalan kaki karena jalur padat

“Ini sangat memprihatinkan. Jalur di depan Mako Polres Kubar itu sangat padat. Tanpa zebra cross, keselamatan pejalan kaki dipertaruhkan. Apalagi banyak keluarga tahanan, anak-anak yang ikut orang tuanya mengurus surat, hingga masyarakat umum yang setiap hari melintas,” ujar Johansyah, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, keberadaan zebra cross bukan sekadar pelengkap fasilitas jalan, melainkan hak dasar pejalan kaki yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Zebra cross bukan hanya marka jalan biasa. Itu hak dasar pejalan kaki yang dijamin undang-undang. Di depan kantor polisi yang menjadi simbol penegakan hukum, seharusnya justru menjadi contoh tertib lalu lintas dan keselamatan jalan,” tegasnya.

Johansyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 25 dan Pasal 26, yang mewajibkan penyelenggara jalan menyediakan perlengkapan keselamatan seperti marka dan rambu lalu lintas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 juga mengatur pentingnya fasilitas penyeberangan di kawasan perkantoran dan fasilitas umum.

Karena itu, PWRI Kubar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Barat segera mengambil langkah konkret.

“Dishub Kubar harus bergerak cepat. Ini bukan sekadar urusan cat jalan, tetapi menyangkut keselamatan nyawa masyarakat,” katanya.

PWRI Kubar juga meminta Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., ikut proaktif mendorong penanganan persoalan tersebut karena lokasi berada tepat di depan area institusi kepolisian.

Baca Juga:  Dikhianati Pemkab? Guru Kubar Geram, Janji TPP 2026 Hanya Omong Kosong

“Kami berharap Kapolres turun tangan. Sebagai penanggung jawab keamanan di lingkungan Mako, ini momentum bagi beliau menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. PWRI siap membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” lanjut Johan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 16, Dishub kabupaten memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengelolaan marka jalan pada ruas jalan kabupaten/kota. Sementara pelaksanaan teknis pengecatan jalan umumnya dilakukan oleh Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga.

“Tugas Dishub merencanakan dan memastikan kebutuhan marka jalan, termasuk zebra cross dan rambu peringatan penyeberangan. Jika jalurnya padat, idealnya juga dilengkapi lampu kuning berkedip maupun speed bump agar kendaraan melambat,” jelasnya.

Selain itu, Satlantas Polres Kubar juga dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Polisi memang bukan pihak yang membuat zebra cross, tetapi memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menindak pengendara yang tidak memberikan hak pejalan kaki. Apalagi lokasi itu merupakan wajah institusi kepolisian,” ujarnya.

Johansyah menambahkan, apabila ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional, maka tanggung jawab penyediaan marka berada di bawah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur bersama instansi terkait lainnya.

PWRI Kubar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan zebra cross yang pudar atau fasilitas keselamatan jalan yang tidak memadai, baik melalui Dishub Kubar maupun layanan SP4N-LAPOR.

“Zebra cross di depan Mako Polres itu merupakan titik rawan karena tingginya aktivitas keluar masuk kendaraan dan masyarakat. Idealnya dilengkapi speed bump dan lampu peringatan agar pengendara otomatis memperlambat laju kendaraan,” pungkasnya.

Reporter: Kris/Redaksi

Facebook Comments Box

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Dikhianati Pemkab? Guru Kubar Geram, Janji TPP 2026 Hanya Omong Kosong
Camping Edukasi Mahasiswa KKN STIPAR di Tambora Berujung Duka, 1 Pelajar SMA Tewas – 8 Orang Serahkan Diri ke Polisi
Sat Polairud Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli Pesisir Jaga Keamanan Perairan
Proyek Jalan Dialihkan, Warga Juhan Asa Soroti Dugaan Penyimpangan DPA hingga Kerusakan Jalan Kampung
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Rabu, 22 April 2026 - 07:35

Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa

Senin, 30 Maret 2026 - 11:05

Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:47

Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?

Berita Terbaru