Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunone.com Balikpapan – Akademisi dan praktisi hukum pidana dari Universitas Balikpapan, Rinto, menegaskan bahwa pemanenan buah kelapa sawit tanpa izin tetap dapat dipidana, meskipun lokasi kebun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Rinto menjelaskan, perubahan, pengurangan, maupun belum terbitnya HGU tidak serta-merta menghilangkan hak perusahaan atas tanaman sawit yang telah ditanam dan dikuasai secara sah.

Menurutnya, hukum agraria Indonesia mengenal Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding), yakni pemisahan antara hak atas tanah dan hak atas tanaman yang berada di atasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus dibedakan antara sengketa tanah dan kepemilikan hasil tanaman. Jika ada klaim atas tanah, penyelesaiannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengambil buah sawit secara sepihak,” ujar Rinto, Jumat (29/5/2026).

Ia menerangkan, Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Dalam konteks perkebunan, buah kelapa sawit termasuk objek hukum yang mendapat perlindungan pidana.

Rinto juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang menafsirkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Putusan tersebut menyatakan kegiatan usaha perkebunan pada prinsipnya harus memiliki hak atas tanah dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Baca Juga:  Diguncang Aksi Massa, Kapolres dan Kasat Narkoba Kutai Barat Didemo: Publik Desak Gelar Perkara Ulang hingga Evaluasi Total Kinerja Penegak Hukum

Namun demikian, ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut atau nonretroaktif. Karena itu, perusahaan yang telah melakukan kegiatan penanaman sebelum putusan MK terbit tetap harus memperoleh perlindungan hukum, terlebih bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP sebelum putusan tersebut berlaku.

“Perusahaan yang telah menanam dan memiliki izin sebelum putusan MK tetap harus dinilai berdasarkan rezim hukum yang berlaku saat izin itu diterbitkan,” katanya.

Menurut Rinto, putusan MK juga tidak menghapus perlindungan hukum terhadap tanaman dan hasil perkebunan yang telah berada dalam penguasaan perusahaan secara sah. Karena itu, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk membenarkan pengambilan hasil perkebunan tanpa hak.

Ia menambahkan, dalam hukum administrasi negara juga dikenal Asas Presumptio Iustae Causa, yakni setiap izin dan keputusan administrasi negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, sengketa agraria seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, tanaman dan buah sawit yang berada dalam penguasaan perusahaan tetap merupakan aset yang dilindungi hukum.

Pengambilannya tanpa hak tetap berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP,” pungkasnya.

Reporter: Rb

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Perkara Warga Kampung Penawang Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Upaya Damai dan Hak Masyarakat Adat
Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat
Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41
Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional
Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda
Sambut HUT RI ke-81, Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Gelar Turnamen Sepak Takraw di Melak
Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:33

Perkara Warga Kampung Penawang Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Upaya Damai dan Hak Masyarakat Adat

Minggu, 27 September 2026 - 02:01

Tak Terbukti Sengaja Kuasai Senjata Api Rakitan, Tim Advokat: Terimakasih Majelis Hakim, Jonli Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kutai Barat

Rabu, 23 September 2026 - 08:00

Polres Kutai Barat dan Insan Pers Perkuat Sinergi, Kapolres Haris Kurniawan Dapat Ucapan HUT ke-41

Rabu, 23 September 2026 - 07:29

Nando Kampung Muhur Lolos Kubar Combat Championship 2026, Siap Buktikan Mental Petarung di Arena Profesional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:53

Dugaan Pencemaran CPO PT Kruing di Sungai Mahakam: Ikan Keramba Mati Mendadak DLH Tunggu Uji Lab Samarinda

Berita Terbaru