Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Barat Tribunone.com – Belum genap satu tahun rampung dibangun, proyek pembangunan jalan semenisasi Long Iram-Sukomulyo-Long Daliq, Kecamatan Long Iram Kabupaten Kutai Barat (Kubar), sudah rusak parah.

Kini, proyek yang bersumber dari APBD Kubar TA 2025 melalui Dinas PUPR yang menelan anggaran sekitar Rp4,9 miliar itu menjadi keluhan warga.

Pasalnya, permukaan beton di sejumlah titik mulai terkelupas. Lubang di badan jalan berpariasi, dengan kedalaman mencapai sekitar 1 hingga 2 centimeter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permukaan beton yang terkelupas diperkirakan di sekitar 40 persen ruas jalan. Kondisi itu menuai kekecewaan yang mendalam bagi warga maupun pengguna jalan.

Jalan semenisasi yang seharusnya mulus dan nyaman dilintasi, namun justru membuat kendaraan berguncang saat melintas.

Korlius, warga Long Iram mengatakan, proyek tersebut rampung dikerjakan akhir Desember 2025. Namun, baru beberapa bulan digunakan, permukaan jalan semenisasi mulai rusak dan beton terkelupas.

“Jalan ini baru sekitar enam atau tujuh bulan rampung dikerjakan. Tapi kondisinya sangat memprihatikan, kami sangat kecewa, baru beberapa bulan selesai dikerjakan sudah rusak,” ujar Korlius di Long Iram, Rabu 22 Juli 2026.

Baca Juga:  Lahan Rakyat Disita, HGU Mangkrak Dibiarkan: Ironi di Negeri Agraris. Jangan Cuma Tegas ke Petani Kecil, Lunak ke Korporasi

Menurutnya, jalan yang menelan anggaran miliaran itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Kurangnya pengawasan dari dinas terkait mengakibatkan mutu proyek tidak maksimal.

“Kami hanya bisa menduga proyek dikerjakan asal jadi. Jalan ini sangat jarang dilintasi muatan berat, tapi kok bisa rusak. Sebenarnya sangat kecewa dengan mutu pekerjaan ini,” ungkapnya.

Faidil, salah seorang pengendara, turut menyayangkan kerusakan jalan yang baru dibangun itu. Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut proyek tersebut guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Kami meminta APH melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, supaya penyebab kerusakan dapat diketahui secara jelas. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Redaksi

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru