Ekti Imanuel Salurkan Rp 3,5 Miliar untuk 26 Rumah Ibadah di Lima Kecamatan

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENDAWAR, TRIBUNONE.COM–Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, kembali menyalurkan bantuan dana hibah untuk rumah ibadah di Kutai Barat. Pada segmen kedua tahun 2025 ini, total bantuan yang dikucurkan mencapai Rp 3,5 miliar untuk 26 rumah ibadah di lima kecamatan, yakni Damai, Nyuatan, Sekolaq Darat, Melak, dan Mook Manaar Bulatn.

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Ballroom Hotel Nici, Barong Tongkok, Senin (27/10/2025). Ekti menyebut kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penyaluran tahap pertama yang telah dilakukan di Sport Hall Linggang Bigung pada 16 Oktober lalu.

“Untuk segmen kedua hari ini ada 26 rumah ibadah yang kita serahkan secara simbolis, karena yang pertama kemarin sudah di Linggang Bigung. Besok rencananya kita serahkan lagi untuk yang segmen ketiga,” ujar Ekti Imanuel.

Sebelumnya, pada segmen pertama, Ekti telah menyalurkan Rp 4,7 miliar untuk 36 tempat ibadah yang tersebar di Kecamatan Long Iram, Tering, Linggang Bigung, dan Barong Tongkok. Dengan demikian, total bantuan yang telah direalisasikan hingga tahap kedua ini mencapai lebih dari Rp 8,2 miliar.

Ekti menjelaskan, keseluruhan program hibah tempat ibadah tahun 2025 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur melalui pokok-pokiran (pokir) dirinya sebagai anggota DPRD berjumlah Rp 12,2 miliar, mencakup 93 rumah ibadah di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

“Program ini telah berjalan hampir empat tahun sejak saya duduk di DPRD Provinsi. Bersyukur bisa membantu masyarakat melalui pembangunan tempat ibadah,” tutur Ekti.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dukungan terhadap pembangunan sarana keagamaan merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat secara spiritual.

Facebook Comments Box

Penulis : Marlensiana

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru