Sekda Tangerang Luncurkan Program Satpol PP Menyapa Masyarakat: Tegas, Humanis, dan Dekat dengan Warga

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, secara resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “Satpol PP Menyapa Masyarakat” pada Senin (4/8/2025), bertempat di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Soma menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau slogan kosong, melainkan representasi dari perubahan paradigma dalam pelaksanaan tugas Satpol PP. Program ini mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan terbuka dalam menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas peluncuran program ini. Menjaga ketertiban tidak cukup dengan pendekatan kekuatan semata, melainkan perlu komunikasi yang terbuka dan sinergi dengan masyarakat. Satpol PP harus menjadi jembatan antara pemerintah dan warga,” ujar Soma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya membangun rasa bangga di kalangan anggota Satpol PP sebagai garda terdepan dan benteng terakhir dalam menegakkan ketertiban di daerah. Ketegasan dalam menjalankan tugas harus tetap dilandasi dengan pendekatan yang santun dan beretika.

“Tagline Menyapa Masyarakat tidak berarti Satpol PP bisa dinegosiasikan. Ketegasan dalam penegakan aturan adalah bentuk menjaga wibawa pemerintahan. Bila kita longgar dalam disiplin, maka pondasi pemerintahan juga akan ikut goyah,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Pupuk PT ARI: Polisi dan Perusahaan Dinilai Tidak Adil, Supriyadi Jadi Kambing Hitam

Sekda juga menginstruksikan agar Satpol PP segera melakukan penertiban pedagang kaki lima yang tidak tertib di sekitar Alun-Alun Tigaraksa, dengan melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, ia meminta agar Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan aksi demonstrasi diperkuat untuk menjaga marwah pemerintahan daerah.

“Unjuk rasa adalah hak dalam demokrasi, tapi bukan berarti dibiarkan tanpa batas. Ini rumah kita bersama, dan harus kita jaga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa program ini dibangun di atas tiga prinsip utama yang dirangkum dalam akronim “MENYAPA”: Melayani dan Menjaga, Nyaman dan Nyata, serta Patuh dan Aman.

“Program ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam mendukung visi Kabupaten Tangerang yang gemilang, berdaya saing, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Ana.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Sekda dan seluruh elemen pemerintahan daerah, serta berharap program ini dapat terus diperkuat dengan dukungan dan pembinaan agar profesionalisme serta semangat pengabdian Satpol PP terus meningkat.

“‘Satpol PP Menyapa Masyarakat’ adalah langkah strategis untuk mendekatkan diri kepada warga melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan dialogis,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah
Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu
Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal
Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif
Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:00

Baru Hitungan Bulan, Proyek Jalan Semenisasi Rp4,9 Miliar di Long Iram Kubar Rusak Parah

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46

Bencana di Depan Mata: Hukum Lumpuh. Mafia Tambang Emas Merajarela di Mahakam Ulu

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:11

Mencekik Infrastruktur, Truk Fuso Pengangkut Kayu Log “Menjarah” Jalan Nasional Kutai Barat APH Diminta Tangkap Pelaku Diduga Ilegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:11

Jelang Kehadiran UAS di Kutai Barat, Panitia Pastikan Tabligh Akbar Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Berita Terbaru