PT. Nusa Bara Diduga Menipu Negara: Nambang Emas dari IUP Batubara

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunone.com – Kisruh pertambangan di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali meledak ke permukaan. Penelusuran eksklusif Tribunone.com mengungkap indikasi kuat adanya praktik manipulasi legalitas yang dilakukan oleh perusahaan tambang besar: PT. Nusa Bara dan PT. Sela Nusa Bara.

Dengan dalih Izin Usaha Produksi (IUP) batubara, dua entitas ini diduga mengalihfungsikan kawasan konsesi menjadi tambang emas illegal menabrak hukum dan melecehkan sistem tata kelola pertambangan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari IUP Batubara ke Tambang Emas: Praktik Manipulasi Konsesi

Dalam investigasi yang dilakukan di daerah Magrang, RT. 09 Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, tepat di bagian selatan kawasan Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) ditemukan aktivitas penambangan emas liar (PETI) berskala besar. Lokasi ini berada di perbatasan konsesi bekas PT. Kelian Equatorial Mining (KEM), kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan pasca-reklamasi.

Namun temuan di lapangan berbicara lain. Berbekal IUP OP PT. Sela Bara No. 545.k/395/2009 dan PT. Nusa Bara No. 545.k/631/2009, perusahaan yang mengklaim izin untuk eksploitasi batubara justru memanfaatkan celah legalitas untuk menambang emas secara diam-diam menggunakan alat berat.

Salah satu pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkap kepada iNewsnet.com. “Kami awalnya diajak untuk cek lokasi batubara. Tapi saat sudah di tempat, kami justru disuruh bangun panggung, siapkan alat dompeng, dan mulai kerja emas. Kami cuma kerja, nggak tahu apa-apa soal izinnya.” ungkapnya.

Sementara itu, Sarmansyah, tokoh masyarakat Kampung Tutung, saat dikonfirmasi menyatakan.
“Memang ada dengar-dengar, tapi saya belum tahu persis karena belum cek ke lokasi. Tapi informasinya memang ada kegiatan penambangan emas di Magrang yang masuk wilayah RT. 09 Tutung.” Ujar Sarman.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa informasi mengenai aktivitas ilegal ini sudah beredar di kalangan masyarakat, meskipun belum seluruhnya terverifikasi secara lokal.

Dalang di Balik Skema Kotor:
Dari sumber-sumber di lapangan, praktik ilegal ini dikendalikan oleh sejumlah orang berpengaruh. Nama-nama seperti Nurhadi (purnawirawan polisi), kemudian Julio, Dea, dan Koasun (WNA asal China), disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam operasi tambang ilegal dan manipulasi IUP OP Batubara Sela Bara.

Baca Juga:  KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP

Mereka bukan hanya berperan sebagai pemilik modal dan pengendali lapangan, tetapi juga diduga memiliki jejaring kuat yang menyentuh unsur aparat dan birokrasi lokal.

Aktivitas tambang emas ini berjalan lancar sejak Februari 2025. Dengan ekskavator dan mesin dompeng, wilayah yang berjarak 2,5 jam dari Barong Tongkok itu telah berubah menjadi tambang emas terbuka yang merusak ekosistem secara masif.

Ke Mana Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup?. Lebih memprihatinkan lagi, kegiatan ini berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup dan aparat kepolisian tampak abai atau justru diduga sengaja menutup mata. Sementara kerusakan ekologis dan pelanggaran hukum terjadi secara terang-terangan, negara seolah lumpuh dalam fungsi pengawasannya.

Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) Bersuara, tapi Tidak Menyoroti Aktivitas Ini, ada Apa?

Gerakan sipil yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) telah menyerukan penghentian aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Kelian dan wilayah eks batubara. Namun hingga kini, belum ada pernyataan tegas yang secara eksplisit menyebut nama-nama perusahaan yang terlibat. Kuat dugaan, kelompok ini juga hanya mencari celah negosiasi semata.

Negara Tak Boleh Tunduk pada Oligarki Tambang:
Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya penegakan hukum di sektor pertambangan ketika kapital dan koneksi mengambil alih kendali. Jika PT. Nusa Bara dan PT. Sela Nusa Bara dibiarkan mengalihfungsikan IUP seenaknya, maka Indonesia bukan lagi negara hukum melainkan republik yang dikuasai para pemilik modal tambang.

Jika ini tidak dihentikan, jangan heran jika Kutai Barat hanya tinggal nama di peta karena seluruh kekayaannya telah dihisap secara haram, di bawah pengawasan negara yang berpura-pura tidak melihat.

Hal ini semakin jelas terlihat ketika kita mengingat kasus mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas, yang telah terbukti secara hukum memalsukan dokumen perizinan perusahaan PT. Sendawar Jaya pada tahun 2023 lalu.

Facebook Comments Box

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP
Mafia Tambang Keruk Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Rp5,7 Triliun Distribusi Batu Bara Haram Diduga Tembus Pelabuhan Balikpapan!
Bakamla RI Lakukan Aksi Cepat Evakuasi Penumpang KMP Barcelona 5 yang Terbakar di Perairan Pulau Talise
Panglima TNI dan Menhan Hadiri Rapat dengan Komisi I DPR, Bahas Anggaran dan Prestasi Keuangan TNI
Wujud Kepedulian, Kodim 1002/HST Gelar Anjangsana Sambut HUT ke-67 Kodam VI/Mulawarman 
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pejabat PUPR dan Swasta
Macron Peringatkan “Skenario Terburuk” jika Iran Tinggalkan NPT, Desak Dunia Bertindak
Kapolri Promosikan 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen, Tercantum dalam Telegram Mutasi Polri
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:06

KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP

Senin, 21 Juli 2025 - 16:10

Mafia Tambang Keruk Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Rp5,7 Triliun Distribusi Batu Bara Haram Diduga Tembus Pelabuhan Balikpapan!

Senin, 21 Juli 2025 - 03:26

Bakamla RI Lakukan Aksi Cepat Evakuasi Penumpang KMP Barcelona 5 yang Terbakar di Perairan Pulau Talise

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:54

Panglima TNI dan Menhan Hadiri Rapat dengan Komisi I DPR, Bahas Anggaran dan Prestasi Keuangan TNI

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:25

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pejabat PUPR dan Swasta

Berita Terbaru