KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pejabat PUPR dan Swasta

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Tersangka Proyek Jalan Sumut Diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK

Lima Tersangka Proyek Jalan Sumut Diperlihatkan di Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, TribunOne.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut.

“Pertama, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kedua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu tersangka lain, berinisial HEL, berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR, Direktur Utama PT DGN, dan RAY, Direktur PT RN yang merupakan anak dari KIR.

Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6) malam, terkait proyek bernilai total Rp231,8 miliar.

Asep menjelaskan, dalam proyek yang dijalankan Dinas PUPR Sumut, TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme lelang resmi, dalam dua proyek besar: pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

“Sudah terlihat jelas adanya kecurangan. Seharusnya proses ini dijalankan secara transparan melalui lelang,” ujar Asep.

Baca Juga:  Topeng Hijau di Balik Lubang Tambang: Kiprah Kontroversial Alsiyus di Kutai Barat

KIR dan RES juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DGN memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Dalam proses ini, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening sebagai imbalan.

Sementara itu, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY selama Maret 2024 hingga Juni 2025, sebagai imbalan karena telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN menjadi pelaksana proyek.

“HEL sebagai penyelenggara negara seharusnya mengendalikan pelaksanaan kontrak secara objektif, namun justru menerima suap,” tambah Asep.

KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran dari proyek tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan (*).

Facebook Comments Box

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP
Mafia Tambang Keruk Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Rp5,7 Triliun Distribusi Batu Bara Haram Diduga Tembus Pelabuhan Balikpapan!
Bakamla RI Lakukan Aksi Cepat Evakuasi Penumpang KMP Barcelona 5 yang Terbakar di Perairan Pulau Talise
Panglima TNI dan Menhan Hadiri Rapat dengan Komisi I DPR, Bahas Anggaran dan Prestasi Keuangan TNI
Wujud Kepedulian, Kodim 1002/HST Gelar Anjangsana Sambut HUT ke-67 Kodam VI/Mulawarman 
Macron Peringatkan “Skenario Terburuk” jika Iran Tinggalkan NPT, Desak Dunia Bertindak
Kapolri Promosikan 9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen, Tercantum dalam Telegram Mutasi Polri
Topeng Hijau di Balik Lubang Tambang: Kiprah Kontroversial Alsiyus di Kutai Barat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:06

KPK Surati Presiden dan Ketua DPR RI, Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP

Senin, 21 Juli 2025 - 16:10

Mafia Tambang Keruk Tahura Bukit Soeharto, Negara Rugi Rp5,7 Triliun Distribusi Batu Bara Haram Diduga Tembus Pelabuhan Balikpapan!

Senin, 21 Juli 2025 - 03:26

Bakamla RI Lakukan Aksi Cepat Evakuasi Penumpang KMP Barcelona 5 yang Terbakar di Perairan Pulau Talise

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:54

Panglima TNI dan Menhan Hadiri Rapat dengan Komisi I DPR, Bahas Anggaran dan Prestasi Keuangan TNI

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:25

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pejabat PUPR dan Swasta

Berita Terbaru