Lambatnya Eksekusi Putusan Sekdes Tondoh, Bupati dan Pejabat Daerah Dinilai Abaikan Hukum

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, JAKARTA (Kutai Barat) – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa jabatan sekretaris kampung (sekdes) Tondoh, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, belum juga dilaksanakan hingga awal Agustus 2025.

Kuasa hukum Andinul Ermiaty mantan sekdes yang memenangkan gugatan tersebut menilai lambannya pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum oleh pemerintah kampung maupun pemerintah daerah.

“Putusan itu sudah inkracht. Artinya wajib dilaksanakan tanpa bisa ditawar-tawar lagi. Tapi sejak penetapan eksekusi keluar, justru muncul sikap pembangkangan dari petinggi kampung,” ujar Sadam Kholik, kuasa hukum Andinul, saat diwawancarai Media ini, Minggu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, putusan pengadilan telah memerintahkan agar Andinul dikembalikan ke posisinya sebagai sekdes. Namun yang terjadi, kata Sadam, petinggi kampung justru mengabaikan perintah hukum.

“Petinggi kampung bukan hanya menolak, tapi secara hukum telah membangkang terhadap putusan pengadilan. Karena itu, pengadilan kemudian menjatuhkan sanksi administratif,” tegasnya.

Bupati Diperintahkan Jatuhkan Sanksi

Sadam menjelaskan, dalam sanksi administratif yang diterbitkan, pengadilan memerintahkan Bupati Kutai Barat agar memberikan sanksi kepada termohon eksekusi yang tidak melaksanakan putusan.

“Disebutkan secara eksplisit, bupati diwajibkan menjatuhkan sanksi, bahkan bisa berupa pemberhentian sementara terhadap petinggi kampung,” katanya.

Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bagian Hukum, maupun Bupati Kutai Barat untuk menunda pelaksanaan sanksi itu.

“Jangan ada ketakutan atau kekhawatiran. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini perintah pengadilan yang wajib dilaksanakan. Kalau tidak, justru pejabat daerah sendiri yang dianggap membangkang terhadap hukum,” ujarnya.

Ombudsman dan Istana Turun Tangan

Sadam menyebut, pihaknya telah menempuh semua jalur formal untuk memastikan pelaksanaan putusan tersebut, namun justru menghadapi tarik-menarik antara pejabat daerah.

“Kami bahkan sudah minta bantuan Ombudsman RI Kaltim. Pengadilan TUN Samarinda pun sudah bersurat ke Presiden. Bahkan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti surat dari pengadilan,” bebernya.

Namun hingga kini, pelaksanaan putusan belum juga dilakukan.

“Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Ada apa dengan petinggi kampung ini? Dan ada apa dengan Pemkab Kutai Barat yang hingga hari ini belum juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang membangkang terhadap hukum?” tanya Sadam.

Baca Juga:  Kutai Barat dalam Cengkeraman Konsesi: Warisan Izin Ismail Thomas dan Derita di Tanah yang Terkapling

Pejabat Pemkab: Belum Cukup Syarat

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setkab Kutai Barat, Adrianus Joni, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa begitu saja memberhentikan petinggi kampung hanya karena tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Pemberhentian petinggi itu ada syarat-syaratnya. Kalau hanya karena tidak melaksanakan putusan pengadilan, itu belum cukup. Coba dicek, apakah itu masuk dalam Undang-Undang Desa?” kata Joni saat dikonfirmasi Media ini.

Ia menyebutkan, jika kepala daerah gegabah mengeluarkan SK pemberhentian, justru berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

“Ini soal serius. Kalau Bupati yang tanda tangan SK pemberhentian tanpa dasar kuat, bisa jadi kita yang dituntut balik. Karena syarat pemberhentiannya belum terpenuhi,” ujarnya.

Joni menyatakan, Pemkab bertugas menjaga agar tidak salah mengambil kebijakan. Dalam konteks eksekusi putusan TUN, ia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur teknis pelaksanaannya.

“Eksekusi putusan TUN itu ada SEMA-nya. Silakan dibaca baik-baik. Jangan hanya menuntut pemerintah bertindak tanpa memahami mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Camat Seharusnya Bertindak

Lebih jauh, Joni menilai eksekusi itu seharusnya menjadi ranah camat sebagai atasan langsung petinggi kampung.

“Kalau sekarang pemerintah diminta memberikan sanksi, sama saja menyuruh pemerintah melanggar hukum. Itu intervensi. Seharusnya camat yang bertindak, bukan kami. Camat bisa panggil petinggi dan menyampaikan bahwa ini ada putusan pengadilan yang harus dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait desakan agar SK pengangkatan Andinul diaktifkan kembali, ia menegaskan bahwa hal itu belum bisa dilakukan karena syarat administratif belum terpenuhi.

“Sudah saya perintahkan staf untuk mengembalikan berkas ke DPMK. Jangan sampai saya bilang, ‘berhentikan orang seenaknya.’ Tidak bisa begitu,” pungkasnya.

Joni juga mengingatkan bahwa dirinya tidak bisa mengomentari lebih jauh soal putusan pengadilan.

“Saya tidak boleh berkomentar tentang putusan pengadilan. Ini ranahnya pengadilan yang benar, bukan ranah pemerintah,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Mutasi ASN di Kutai Barat Disorot, Pejabat Turun Eselon hingga Penunjukan Plt Diduga Sarat Titipan Politik
Geger Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pekerja PT BEK Jadi Terduga Pelaku
Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam
Lima Gubernur Terkaya di Indonesia, Sherly Tjoanda Tempati Puncak dengan Harta Rp709 Miliar
5 Anggota DPR Terkaya Periode 2024–2029, Salah Satunya Anak Presiden
Skandal Tanah Kelian Dalam: Jebakan Dokumen Gelap, Oknum Polisi Masuk Angin, dan Pembantaian Hak oleh PT ISM
BULOG dan POLRI Matangkan Gerakan Pangan Murah Serentak, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Harga Beras Nasional
Mbak Ita Tantang KPK di Persidangan: Kenapa Indriyasari Belum Jadi Tersangka?
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 03:45

Mutasi ASN di Kutai Barat Disorot, Pejabat Turun Eselon hingga Penunjukan Plt Diduga Sarat Titipan Politik

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 03:45

Geger Anjing Dimutilasi di Kutai Barat, Pekerja PT BEK Jadi Terduga Pelaku

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:00

Pekerja Dibohongi, Lahan Dicuri, Air Dicemari: Mafia Tambang Emas Liar Di Kubar Diduga Dibekengi Oknum Berseragam

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:37

Lima Gubernur Terkaya di Indonesia, Sherly Tjoanda Tempati Puncak dengan Harta Rp709 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:18

5 Anggota DPR Terkaya Periode 2024–2029, Salah Satunya Anak Presiden

Berita Terbaru