Kemenimipas dan Polri Teken MoU Strategis: Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Keamanan dan Pemasyarakatan

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNONE.COM, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama strategis dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga. Penandatanganan berlangsung pada Senin (4/8/2025) di Hotel Shangri-La, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.

“Tanpa kolaborasi erat dari jajaran kepolisian, tantangan di lapangan sulit kita hadapi secara maksimal. Polri adalah mitra utama dengan jaringan luas dan kapabilitas yang tak diragukan,” ujar Agus Andrianto. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, terlebih karena Kemenimipas masih berada dalam fase awal pembentukan sebagai kementerian baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menambahkan bahwa kerja sama ini tidak hanya melanjutkan nota kesepahaman yang telah berjalan selama lima tahun terakhir, namun juga memperluas ruang lingkupnya untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks.

Baca Juga:  PT. Nusa Bara Diduga Menipu Negara: Nambang Emas dari IUP Batubara

“Dengan MoU ini, pelaksanaan tugas di masing-masing bidang akan semakin terintegrasi dan optimal,” tegas Listyo Sigit.

Adapun perjanjian kerja sama yang ditandatangani mencakup beberapa aspek penting, di antaranya sinergitas dalam pengelolaan data tahanan dan warga binaan, tata kelola senjata api non-organik Polri/TNI, serta pelatihan intelijen dasar dan investigasi bagi pegawai imigrasi.

Kolaborasi ini juga difokuskan untuk mendukung persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang akan mulai diberlakukan tahun depan, khususnya dalam hal penerapan pidana alternatif. Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem keamanan nasional yang adaptif dan responsif terhadap dinamika zaman.

Acara ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kemenimipas, serta para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Kehadiran mereka menandai dukungan penuh terhadap penguatan sinergi antarlembaga demi menjaga stabilitas nasional dan meningkatkan pelayanan publik. (*)

 

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru