Sidang Dugaan Penggelapan Jabatan: Terungkap Penyerahan Aset Terdakwa Monica ke Pihak Perusahaan

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (05/08/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi kunci dari pihak PT Bina Penerus Bangsa terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.

Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (05/08/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan sejumlah saksi kunci dari pihak PT Bina Penerus Bangsa terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.

TRIBUN ONE.COM, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti, Supervisor Accounting dan Keuangan PT Bina Penerus Bangsa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Perkara pidana yang terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., didampingi hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dalam sidang yang berlangsung pukul 14.15 WIB di ruang sidang Cakra.

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi, yang menghadirkan sejumlah fakta menarik yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi di Polrestabes Surabaya, yakni Soedomo Mergonoto, Linda Soelistyawati Soegearto, Robertha Kusuma Dewi, dan Zainal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin krusial yang mencuat adalah kesaksian dari Linda Soelistyawati, yang mengaku menerima sejumlah aset milik terdakwa Monica. Pernyataan ini kemudian dibenarkan langsung oleh Monica di hadapan majelis hakim.

Namun, ketika dikonfirmasi oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Samian, S.H., mengenai status aset tersebut, Linda memberikan jawaban yang tidak konsisten. Ia sempat menyebut aset itu “untuk menyelesaikan”, “sebagai jaminan”, hingga akhirnya menyatakan “tidak jelas”.

“Pernyataan saksi Linda yang berubah-ubah menjadi tanda tanya besar bagi kami. Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini seolah dipaksakan,” ujar Samian, S.H., dari Maharaja Lawfirm yang berkantor di Jl. Perumahan Kahuripan Nirwana CA 15 No. 19, Sumput, Sidoarjo.

Baca Juga:  PETI Kembali Merajalela di Linggang Tutung: Polisi Mandul, Excavator Bebas Menggaruk Emas

Dalam persidangan, JPU Estik Dilla Rahmawati turut menanyakan apakah nilai aset yang diserahkan sebanding dengan dugaan kerugian yang dialami perusahaan. Menjawab pertanyaan tersebut, Linda menyatakan, “Jauh, Bu.

Sidang juga menghadirkan Soedomo Mergonoto, Direktur Utama PT Bina Penerus Bangsa. Ia menyebut bahwa total dana perusahaan yang diduga digunakan oleh Monica mencapai sekitar Rp2,9 miliar, yang menurutnya digunakan oleh Linda untuk keperluan pengobatan serta transaksi jual beli saham.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Robertha Kusuma Dewi menyatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Linda untuk memeriksa rekening perusahaan, dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan.

Menanggapi berbagai fakta baru yang terungkap, tim kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Lawfirm, yang terdiri dari Samsul Arifin, S.H., M.H., Samian, S.H., dan Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., mengaku terkejut atas pengakuan penyerahan aset pribadi klien mereka kepada pihak perusahaan.

“Fakta bahwa aset milik klien kami telah diserahkan dan saat ini dikuasai oleh PT Bina Penerus Bangsa menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya diputus dengan amar onslag van recht vervolging oleh majelis hakim,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., mewakili cabang Maharaja Lawfirm di Banyuwangi.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan. (*)

Facebook Comments Box

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Warga Dempar Jadi Korban Penipuan Online, Identitas Disebar hingga Rugi Jutaan Rupiah
Gerbang Dayak Gelar Aksi Damai di PT Lonsum, Desak Penyelesaian PHK dan Plasma
Dibalik Tambang Emas Neraka: 5 Excavator Disikat, Diduga Libatkan Oknum DPRD Kutai Barat
Ruang Kelas Sekolah Negeri Masih Kurang, Disdikbud Kubar Malah Hibahkan Puluhan Miliar untuk Bangun Sekolah Swasta
Kasus Pupuk PT ARI: Polisi dan Perusahaan Dinilai Tidak Adil, Supriyadi Jadi Kambing Hitam
Aksi Damai Driver Ojol Godams di Mapolda Sumut: Tuntut Evaluasi Aparat Usai Kematian Affan Kurniawan
Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Timur: Mahasiswa dan Pemuda Bersatu Jaga Kedamaian
Kasus Dugaan Pencurian Pupuk di PT Aneka Raksa Internasional, Karyawan Jadi Tersangka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 10:30

Warga Dempar Jadi Korban Penipuan Online, Identitas Disebar hingga Rugi Jutaan Rupiah

Jumat, 12 September 2025 - 11:11

Gerbang Dayak Gelar Aksi Damai di PT Lonsum, Desak Penyelesaian PHK dan Plasma

Kamis, 11 September 2025 - 01:28

Dibalik Tambang Emas Neraka: 5 Excavator Disikat, Diduga Libatkan Oknum DPRD Kutai Barat

Rabu, 10 September 2025 - 06:46

Ruang Kelas Sekolah Negeri Masih Kurang, Disdikbud Kubar Malah Hibahkan Puluhan Miliar untuk Bangun Sekolah Swasta

Kamis, 4 September 2025 - 10:28

Kasus Pupuk PT ARI: Polisi dan Perusahaan Dinilai Tidak Adil, Supriyadi Jadi Kambing Hitam

Berita Terbaru