Wagub Seno Aji Minta Kendaraan Tambang dan Sawit Non-KT Segera Ganti Plat ke Kaltim

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA, TRIBUNONE.COM–Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) H. Seno Aji menegaskan, ribuan kendaraan roda empat, bus, dan truk yang beroperasi di sektor tambang batu bara serta perkebunan sawit di wilayah Kaltim masih menggunakan plat nomor luar daerah. Kondisi itu dinilai merugikan daerah karena kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di Kaltim, namun pajak kendaraannya justru dibayarkan ke provinsi asal.

“Kita minta mereka segera memindahkan nomor plat kendaraan mereka ke KT. Tidak perlu sampai memutus kontrak mereka. Tapi kalau mereka tidak mau, ya terpaksa kita harus beri perlakuan khusus dengan mengeluarkan kendaraan-kendaraan tersebut dari Kaltim,” tegas Seno Aji saat Rapat Pimpinan (Morning Briefing) di Aula Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Senin (27/10/2025).

Dalam rapat yang diikuti secara daring karena dirinya tengah berada di Kudus, Jawa Tengah, untuk memantau perjuangan atlet-atlet Kaltim di ajang PON Beladiri 2025, Wagub mengungkapkan fenomena ini bukan hal baru. Dari hasil pantauan dan laporan dinas teknis, jumlah kendaraan non-KT di sektor tambang dan perkebunan sawit diperkirakan mencapai ribuan unit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendaraan tersebut umumnya sudah mengikat kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit. Plat nomor yang paling banyak digunakan antara lain B (Jakarta), L (Surabaya), dan DA (Kalimantan Selatan).

Menurut Wagub, langkah penertiban plat nomor ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

“Jangan sampai kendaraan-kendaraan itu berkontribusi menyebabkan polusi udara, menggunakan jalan-jalan Kaltim yang kita bangun dengan dana daerah, tapi pajaknya justru dibayar ke provinsi lain. Ini tidak adil bagi daerah,” ujar Seno Aji.

Ia menegaskan, pemindahan kendaraan dari luar Kaltim menjadi nomor KT akan berdampak langsung terhadap peningkatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang menjadi sumber penerimaan daerah. Langkah ini juga menjadi penting di tengah rencana pemerintah pusat melakukan penyesuaian atau pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pejabat PUPR dan Swasta

Wagub meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan dinas-dinas teknis lainnya segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban kendaraan di area tambang dan perkebunan. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar langkah ini tidak hanya berhenti di meja rapat.

“Kita minta Dinas Perhubungan dan dinas terkait segera melakukan penertiban ke tambang-tambang dan perkebunan sawit. Kendaraan-kendaraan non-KT itu harus segera dipindah menjadi nomor plat KT,” tegasnya lagi.

Selain kendaraan bermotor, Seno Aji juga menyoroti potensi besar lain dalam peningkatan PAD, terutama dari sektor pajak alat berat. Berdasarkan data awal, di sektor kehutanan saja, terdeteksi setidaknya 5.100 unit alat berat yang beroperasi.

“Kalau semua potensi ini bisa kita kelola dengan baik, termasuk alat berat dan kendaraan tambang, PAD Kaltim bisa meningkat signifikan tanpa harus selalu mengandalkan transfer pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pajak kendaraan dan alat berat bukan hanya soal pemasukan, tetapi juga bentuk keadilan fiskal bagi Kaltim yang selama ini menjadi daerah penyumbang sumber daya alam terbesar di Indonesia.

“Selama ini Kaltim menjadi penghasil batu bara, sawit, dan kayu, tapi penerimaan kita seringkali tidak sebanding dengan beban infrastruktur yang harus kita tanggung. Maka kita harus berani menertibkan potensi-potensi PAD ini,” tegasnya.

Wagub juga berharap masyarakat dan pelaku usaha tidak memandang kebijakan ini sebagai beban, melainkan sebagai bentuk partisipasi dalam membangun daerah. Dengan peralihan plat kendaraan ke KT, kontribusi pajak akan langsung kembali ke daerah dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan pelayanan publik, hingga pembangunan fasilitas sosial.

“Ini bukan soal mempersulit atau menambah biaya, tapi soal rasa memiliki terhadap daerah tempat mereka mencari nafkah. Kalau semua patuh dan bekerja sama, kita akan lihat dampak positifnya bagi Kaltim,” pungkas Seno Aji.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Marlensiana

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan
Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana
Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik
DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan
Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!
Tak Mau Lagi Diam! Ahli Waris Tantang PT KAL: Kembalikan Tanah atau Kami Ambil Paksa
Klarifikasi KTT PT MBL, Wesly: Penanganan Insiden dan Komitmen Penguatan K3 Dan Pastikan Hak-hak Korban Terpenuhi
Dua Tewas di Jalur Tambang PT MBL, K3 Dipertanyakan: Kelalaian atau Pembiaran?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:40

Pemanenan Sawit Tanpa Izin Tetap Bisa Dipidana Meski di Luar HGU Perusahaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:25

Budi Permanto Ditangkap Senin oleh Kejari Kubar, Sehari Kemudian Bebas dari Lapas Tenggarong Usai Bayar Denda Konversi Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:21

Siswa SMP Integral Hidayatullah Melak Raih Prestasi Tahfiz hingga 13 Juz dan Akademik Terbaik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:14

DPC PWRI Soroti Absennya Zebra Cross di Depan Mako Polres Kubar, Johan: Itu Hak Dasar Pejalan Kaki, Kapolres Harus Turun Tangan

Senin, 4 Mei 2026 - 04:14

Diduga Langgar HGU dan Rusak Lingkungan, Perusahaan Sawit PT ARI ‘Kebal Hukum’ Abet Nego Lapor ke DPR RI Warga Ancam Rebut Lahan!

Berita Terbaru